Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR beserta staf dan tenaga ahli dapat menikmati fasilitas isolasi mandiri di hotel berbintang. Ketentuan isolasi mandiri ini termaktub dalam surat Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 26 Juli 2021.
Menurut Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR Indra Iskandar, wakil rakyat dan staf yang dapat fasilitas itu untuk kategori orang tidak bergejala atau OTG. Serta, kategori gejala ringan terinfeksi Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Alasan Indra, banyak anggota DPR yang positif Covid-19 dan isolasi mandiri di kompleks perumahan DPR. Karena itu, perlu disediakan tempat isolasi tersendiri supaya tidak mengganggu dan risiko penularan.
Dari mana sumber anggaran untuk isolasi mandiri di hotel berbintang? Apa saja fasilitas yang mungkin diterima wakil rakyat tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis Wakil Rakyat Isolasi Mandiri di Hotel Berbintang
Advertisement