BEI Cabut SPAB, Kresna Sekuritas Proses Pemindahan Saham Nasabah

PT Kresna Sekuritas sedang proses memindahkan saham nasabah ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Jul 2021, 20:16 WIB
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66% atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kresna Sekuritas menyatakan telah mendapatkan pemberitahuan mengenai pencabutan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 Juli 2021. Perseroan pun sedang proses memindahkan saham nasabah ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Baru mendapat hari ini (surat pemberitahuan-red)," ujar Direktur Utama PT Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya membantu nasabah memindahkan sahamnya ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ia menuturkan, pemindahan saham nasabah tersebut ke rekening anggota bursa (AB) yang dipilih nasabah setelah 30 hari akan dipindahkan ke KSEI.

"Saya fokus untuk membantu nasabah memindahkan sahamnya yang clean dan clear ke KSEI. Kami sudah mengirim email disertai lampiran form agar nasabah lebih mudah. Kami akan selalu mengikuti arahan dari OJK dan BEI,” kata dia.

Octavianus menuturkan, saat ini pihaknya sedang rekonsiliasi. Perseroan akan menjadi perusahaan efek bukan non anggota bursa setelah BEI cabut SPAB Kresna Sekuritas

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


BEI Cabut SPAB Kresna Sekuritas Mulai 28 Juli 2021

Suasana pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas mulai 28 Juli 2021.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuan BEI, Kristian Sihar Manullang menuturkan, pencabutan keanggotaan bursa Kresna Sekuritas didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.

"Pertimbangan pencabutan SPAB PT Kresna Sekuritas adalah Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan anggota bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB,” ujar dia kepada awak media.

BEI suspensi atau bekukan sementara aktivitas perdagangan PT Kresna Sekuritas pada  Oktober 2020. BEI menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal penghentian sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas mulai sesi I perdagangan efek pada Jumat 23 Oktober 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Anggota BEI Laksono Widodo saat itu menyebutkan, OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha Kresna Sekuritas karena perseroan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK. Demikian mengutip laman Antara.

BEI juga mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas pada pertengahan Agustus 2020. Hal ini lantaran berdasarkan hasil pemeriksaan bursa pada 2019 diketahui pelaksanaan kegiatan transaksi marjin belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin atau short selling.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas berdasarkan surat dari OJK Nomor S-1066/PM.21/2020 pada 23 Oktober 2020.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya