Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya surat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Surat edaran itu berisi soal cara mempercepat keberangkatan haji.
Surat edaran tersebut marak beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan belakangan ini. Di dalam surat edaran itu terdapat oknum yang mengaku sebagai koordinator untuk mempercepat keberangkatan haji.
Advertisement
Selain itu oknum koordinator itu disebut juga bisa mengurusi pengembalian dana jemaah haji. Surat juga dilengkapi satu berkas lampiran berupa daftar nama-nama jemaah haji serta koordinatornya.
"Surat tersebut tidak benar, Ditjen PHU tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Jaja Jaelani dilansir dari laman haji.kemenag.go.id.
"Ditjen PHU sendiri tidak pernah membentuk koordinator untuk jemaah haji. Jika ada jemaah haji yang merasa mendapatkan surat tersebut bisa dikonfirmasi ke Seksi PHU Kab/Kota atau Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi," katanya menegaskan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.