Liputan6.com, Jakarta - Beredar di aplikasi percakapan dan media sosial postingan terkait perubahan peraturan vaksinasi covid-19 bagi para penyintas. Postingan ini ramai dibagikan sejak beberapa waktu lalu.
Dalam postingan yang beredar terdapat judul "Perubahan Peraturan di Indonesia untuk Vaksinasi Covid-19 Bagi Orang yang Pernah Terkena Covid-19".
Advertisement
Di dalam postingan itu dijelaskan bahwa sudah tidak ada lagi screening vaksinasi covid-19 di Indonesia untuk orang yang pernah terkena covid-19.
Selain itu juga terdapat narasi "Sekarang penyintas covid bisa divaksin langsung sesuai jadwal." Postingan itu juga disertai nama akun @adamprabata.
Lalu benarkah postingan terkait perubahan peraturan vaksinasi covid-19 bagi para penyintas?
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.
"Informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar. Untuk penyintas covid-19 tetap harus menunggu tiga bulan sebelum mendapat vaksin covid-19," ujar dr. Nadia saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Jika sudah mendapat vaksin pertama lalu terinfeksi covid-19 misalnya maka juga tetap harus menunggu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Belum ada perubahan dari pedoman terakhir Kemenkes tanggal 11 Februari 2021 lalu," katanya menambahkan.
Selain itu Cek Fakta Liputan6.com juga menghubungi dr. Adam Prabata yang namanya ada dalam postingan yang beredar viral. Dia menjelaskan bahwa postingan tersebut memang benar pernah dibuatnya namun sudah diklarifikasi.
"Beberapa waktu lalu, saya post mengenai penyintas covid-19 tidak perlu menunggu 3 bulan ternyata kurang tepat. Sebab katanya 'tidak tercantum di petunjuk teknis itu bukan artinya tidak ada' yang artinya itu adalah murni kesalahan saya dalam menginterpretasi petunjuk teknisnya," ujar dr. Adam saat dihubungi Kamis (29/7/2021).
"Postingan yang menyebar itu sudah saya hapus dan untuk penyintas yang akan vaksinasi covid-19 tetap ikuti aturan dari Kemenkes yakni tiga bulan setelah sembuh. Saya minta maaf sudah membuat kegaduhan," katanya menambahkan.
Terkait pedoman terakhir Kemenkes untuk vaksin juga pernah ditulis dalam artikel berjudul "Kemenkes Izinkan Penyintas COVID-19 dan Kelompok Komorbid Divaksin" yang tayang 13 Februari 2021. Berikut isinya:
"Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mengizinkan penyintas COVID-19 dan kelompok komorbid untuk divaksin. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Surat edaran di atas ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 11 Februari 2021. Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
"Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian bunyi surat edaran resmi yang baru diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 12 Februari 2021 malam.
Adapun ketentuan untuk kelompok komorbid, sebagai berikut:
- Hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180 per 110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
- Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
- Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin COVID-19
Selain mengatur penyintas COVID-19 dan kelompok komorbid, vaksinasi terhadap kelompok lansia dan ibu menyusui juga diatur. Bahwa pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Selanjutnya, ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Dalam surat edaran Maxi tegaskan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Anamnesa adalah pemeriksaan medis awal yang dilakukan secara langsung dengan cara menanyakan. Hal ini sebagaimana pertanyaan dalam form skrining.
Bagi seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeroleh vaksinasi. Pengkinian aplikasi P-Care dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda juga dilakukan.
Dalam mendukung pelayanan vaksinasi, Maxi menekankan, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis (syok yang disebabkan reaksi alergi--dalam hal ini pasca disuntik vaksin COVID-19) dan berada di bawah tanggungjawab puskemas atau rumah sakit."
Sumber:
https://www.liputan6.com/health/read/4481958/kemenkes-izinkan-penyintas-covid-19-dan-kelompok-komorbid-divaksin
https://www.instagram.com/p/CNqWH_-Mhhn/
https://www.instagram.com/p/CNqdd4JHyFZ/
Advertisement
Kesimpulan
Postingan terkait perubahan peraturan vaksinasi covid-19 bagi para penyintas adalah tidak benar. Pihak Kemenkes dan dr. Adam Prabata sudah mengklarifikasi hal tersebut.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement