Pindah Kerja di Tengah Tahun, Bagaimana Cara Lapor SPT?

Bukti potong PPh Pasal 21 yang dilaporkan saat mengisi SPT Tahunan itu cukup satu kali. Jika ada 2 Bukti potong dari 2 perusahaan yang berbeda, sambungnya, itu akan menimbulkan status lebih bayar.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2022, 11:40 WIB
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Wajib pajak terpantau ramai datang berkunjung KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pindah kerja hal yang biasa dilakukan oleh para karyawan. Jika ada penawaran yang lebih baik dari perusahaan lain bukan tidak mungkin seorang pekerja akan pindah. Namun di tengah pindah kerja ini harus ada kewajiban yang mengikuti terkait perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengimbau wajib pajak yang berpindah perusahaan untuk meminta bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 dari perusahaan lama.  bukti potong tersebut kemudian diberikan kepada perusahaan baru.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Rian Ramdani mengatakan, penyerahan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut harus dilakukan dengan segera. Hal ini agar wajib pajak tidak kalang kabut menjelang musim pelaporan SPT Tahunan yang biasanya dilakukan April setiap tahunnya.

“Sebaiknya pada saat pindah kerja, kawan pajak meminta bukti potong 1721 A1 atau A2 dari perusahaan yang lama dan berikan kepada perusahaan yang baru. Karena perusahaan yang baru akan menghitung ulang PPh Pasal 21-nya,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Jumat (9/12/2022).

Rian menjelaskan bukti potong PPh Pasal 21 yang dilaporkan saat mengisi SPT Tahunan itu cukup satu kali. Jika ada 2 bupot dari 2 perusahaan yang berbeda, sambungnya, itu akan menimbulkan status lebih bayar.

Dengan menyerahkan satu bukti potong PPh Pasal 21, yakni dari perusahaan lama kepada perusahaan baru yang kemudian dihitung ulang, Rian meyakini wajib pajak dapat terhindar dari masalah kurang bayar pajak penghasilan.

 


Bukti potong 1721 A1 dan 1721 A2

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, bukti potong/bupot adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak yang telah dipotong pemberi kerja itu sudah disetorkan ke negara.

Adapun formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2 termasuk bukti potong PPh Pasal 21 yang menjadi syarat bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan orang pribadi karyawan.

Bukti potong 1721 A1 merupakan bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan perusahaan untuk karyawan swasta, sedangkan bukti potong 1721 A2 diberikan kepada pegawai negeri atau ASN.

 


Tips

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sejalan dengan itu, Penyuluh Pajak DJP memberikan tips alias saran kepada wajib pajak yang pindah kantor untuk tidak lupa atau segera memberikan bupot kepada perusahaan baru.

“Kebanyakan wajib pajak kalau resign, pindah kerja, pindah saja gitu. Pas sudah mau laporan SPT Tahunan, sudah mau Maret, baru nyariin bukti potong, baru dia hubungin perusahaan lama, terus perusahaan lamanya ternyata sudah ganti orang, repot juga,” tutur Rian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya