Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Pitra Romadoni mengagendakan pertemuan mediasi antara kliennya dengan pihak Lucky Alamsyah (LA) di Polda Metro Jaya.
Menurut Pitra, pertemuan ini adalah berdasarkan SKep Kapolri No SE/2/11/2021 tentang "Restorative Justice".
Advertisement
Namun, sebelum bersepakat mendatangi agenda tersebut, ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi LA dalam dalam agenda mediasi dengan kliennya.
"Jadi LA (harus) meminta maaf kepada klien saya dan seluruh rakyat Indonesia," tulis Pitra dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis (29/7/2021).
Kuasa hukum Roy Suryo juga meminta LA menghapus postingan instagramnya tanggal 22 Mei 2021 yang diketahui hingga kini masih ada. Postingan itu berisi permasalahan terkait keduanya.
"Kami juga minta LA menulis lagi kronologi sesuai peristiwa sebenarnya yang ada di BAP dan dipublikasikan di semua media (baik cetak, elektronik ataupun media maya)," jelas Prita.
Dia juga meminta LA mencabut laporannya di Polres Jakarta Timur terkait kasus yang merintangi kliennya, mantan Menpora Roy Suryo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Kasus
Diketahui, Roy Suryo adalah mantan menteri pemuda dan olahraga yang juga memiliki keahlian sebagai seorang pakar telematika. Sedangkan LA adalah Lucky Alamsyah, seorang artis senior di Indonesia.
Keduanya sempat terlibat insiden saling tuding, pasca LA merasa mobilnya diserempet oleh Roy di jalan dan dinilai tidak bertanggungjawab.
LA yang kesal lalu mengunggah pernyataan bernada sindiran terhadap Roy. Roy yang tidak terima, membawa hal tersebut ke ranah hukum. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Advertisement