Catat, Syarat Perjalanan Domestik dari dan ke Bandara Kualanamu Saat PPKM Level 3

Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Di kabupaten ini terdapat Bandara Kualanamu.

oleh Reza Efendi diperbarui 29 Jul 2021, 16:59 WIB
Bandara Kualanamu

Liputan6.com, Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Di kabupaten ini terdapat Bandara Kualanamu.

Terkait PPKM Level 3, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu menerapkan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Executive General Manager Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo menerangkan, sesuai SE Menhub yang mulai diberlakukan efektif tanggal 26 Juli 2021, maka calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuh beberapai persyaratan penerbangan.

Syarat tersebut, pertama wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. Ketiga, mengisi e-HAC Indonesia. Keempat pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara.

"Kecuali jika anak tersebut di dampingi orang tua untuk kembali ke daerah asalnya, sesuai KK atau KTP," kata Heriyanto, Kamis (29/7/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sediakan Layanan Vaksinasi

Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)

Sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan di masa penerapan PPKM Level 3, untuk memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, selain tersedianya 2 layanan tes Covid-19 di Bandara Kualanamu, juga dibuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021.

"Animo masyarakat, khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Kualanamu," ucap Heriyanto.

Diterangkannya, sampai tanggal 27 Juli 2021 sudah 2.548 orang divaksinasi di Bandara Kualanamu. Dengan rincian data vaksinasi mulai 6 hingga 27 Juli 2021, yaitu 1.917 calon penumpang, dan 631 peserta umum.


Pergerakan Penumpang

Penumpang di Bandara Kualanamu

Sejak diberlakukan ketentuan perjalanan domestik sesuai SE Menhub, pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu pada 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight, dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.

"Kita berkomitmen menerapkan ketentuan SE Menhub dengan baik, sebagai upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19," Heriyanto menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya