Tak Pandai Beradaptasi, Mal Bakal Tergilas Tren Belanja Online

Pengelola pusat perbelanjaan atau mal harus memiliki kemampuan dalam merespon dan beradaptasi, apalagi di masa pandemi covid-19 ini

oleh Tira Santia diperbarui 29 Jul 2021, 17:45 WIB
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan pengelola pusat perbelanjaan atau mal harus memiliki kemampuan dalam merespon dan beradaptasi, apalagi di masa pandemi covid-19 ini.

“Yang diperlukan pengelola pusat perbelanjaan adalah kemampuan untuk merespon dan beradaptasi setiap saat. Menurut saya itu yang harus dimiliki oleh para pengelola. Jika tidak punya kemampuan itu maka akan sangat menyulitkan,” kata Alphonsus dalam diskusi MarkPlus,Inc Shopping Mall: What’s Next?, Kamis (29/7/2021).

Dia menjelaskan, dulu pusat perbelanjaan fungsi utamanya sebagai tempat belanja. Namun seiring berjalannya waktu kini pusat perbelanjaan juga berfungsi sebagai tempat untuk memenuhi gaya hidup (lifestyle) masyarakat.

Gaya hidup tentunya terus mengalami perubahan, oleh karena itu pengelola pusat perbelanjaan harus bisa beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terbilang cepat tersebut.

Hingga akhirnya para pengelola pusat belanja harus mengubah fungsi pusat perbelanjaan sebagai tempat belanja sekaligus memenuhi gaya hidup masyarakat. Hal itu bisa dipenuhi tergantung dengan inovasi dan kreativitas pengelola masing-masing.

“Sebetulnya banyak pusat belanja yang tetap mengedepankan fungsi tempat belanjanya yang utama, pasti terlibas. Karena masyarakat sudah tidak memerlukan lagi tempat belanja. Karena alternatifnya sudah banyak, bisa online. Jadi kalau pusat belanja yang masih memfungsikan hal itu akan terlibas,” katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Cuma Layanin Konsumen

Suasana Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Masa PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli mendatang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan harus bisa menggabungkan dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat sebagai pengunjung dan kebutuhan penyewa (tenant).

Kata Dia, pengelola seharusnya tidak hanya melayani pengunjung saja, tapi juga melayani tenant sebagai konsumennya, karena penyewa itu datang tidak hanya sekedar menyewa tempat melainkan untuk berbisnis.

“Pengelola harus seperti manajer investasi yang memfasilitasi semuanya. Yang dibutuhkan adalah naluri membaca permasalahan yang ada. Dulu tidak masalah pusat perbelanjaan menjadi tempat belanja, tapi sekarang berubah. New paradigma baru terhadap penyewa dan customer, pengelola harus melayani dua hal ini,” pungkasnya.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya