Permohonan Paspor Perjalanan Luar Negeri Menurun saat PPKM Level 4

Penurunan terjadi karena memang semua kantor pelayanan imigrasi ditutup total selama pemberlakuan PPKM Darurat dan Level 4.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Jul 2021, 18:14 WIB
Pemohon paspor sedang mengisi data diri di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur, Jumat (11/06/2021). Pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor atau penggantian dibatasi 25 persen, yang harus dilakukan masih sama seperti sebelum Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang mencatatkan adanya penurunan drastis jumlah pelayanan pembuatan paspor. Penurunan tersebut tercatat selama pelaksanaan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Level 4 di Indonesia, terutama di Kota Tangerang. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, terdapat penurunan pelayanan permohonan paspor sampai 90 persen selama PPKM. 

"Pasti (turun) kalau ini paspor mungkin hanya 10 persen, penurunan 90 persen, yang dilayani tinggal 10 persen," jelas Sengky, Kamis (29/7/2021). 

Penurunan terjadi karena memang semua kantor pelayanan imigrasi ditutup total selama pemberlakuan PPKM Darurat dan Level 4. Hal tersebut tentu saja mempengaruhi jumlah pemohon paspor di kantor imigrasi Tangerang, mulai dari warga negara Indonesia (WNI) atau pun warga negara asing (WNA). 

Kendati demikian, pihaknya tetap membuka pelayanan permohonan pembuatan paspor untuk kasus darurat. Seperti untuk tenaga kesehatan, TNI/Polri, kerja dinas kenegaraan, sakit, dan laim sebagainya. 

"Untuk pelayanan kita tetap berikan yang sifatnya darurat. Baik WNA maupun WNI, adapun mekanismenya setiap hari petugas kita ada yang piket secara bergantian sehingga untuk kepentingan-kepentingan sifatnya darurat ini tetap dapat diberikan," ungkap Sengky. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pemberian Sembako untuk Terdampak Covid-19

Duta Pelayanan Imigrasi melayani pemohon paspor di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur, Jumat (11/06/2021). Pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor atau penggantian dibatasi 25 persen, yang harus dilakukan masih sama seperti sebelum Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terkait PPKM, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang memberikan bantuan berupa sembako kepada warga Kota Tangerang yang terdampak situasi Covid-19, Kamis (29/7/2021). 

Adapun, kegiatan tersebut dilakukan serentak di Indonesia berdasarkan arahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sengky menuturkan, kalau sembako yang diberikan jajarannya merupakan hasil dari swasembada karyawannya. 

"Kita kumpulkan sukarela dari para ASN yang di bawah lingkungan Kemenkumham. Jadi apa yang sudah kita kumpulkan secara sukarela ini kita bagikan lepada masyarakat yang khususnya terdampak Covid-19," katanya. 

Alasannya, sembako dikumpulkan secara swasembada karena tidak semua orang seberuntung ASN. Terutama di Kota Tangerang yang memang banyak masyarakatnya terdampak PHK efek domino dari pandemi Covid-19. 

"Memang kita di masa pandemi saya pikir semua orang prihatin. Tapi dalam situasi keprihatinan ini tidak kurangi semangat kita untuk terus berbagi kepada masyarakat. Mungkin karena kalau saat ini kata sebagai ASN masih lebih pasti dalam hal pendapatan," papar Sengky. 

Bila ditemukan warga yang dirasa butuh bantuan, maka akan diberikan sembako untuk bertahan dari pandemi Covid-19 terutama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

"Kita ke Karawaci, Cipindoh, dan beberapa titik lokasi yang misalnya ditempat pembuangan sampah yang memang kita sasar masyarakat-masyarakat yang berada di bawah. Benar-benar apa yang kita lakukan ini tepat sasaran dan sangat bermanfaat," kata Sengky.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya