Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyampaikan, jika permohonan justice collaborator (JC) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dikabulkan, maka akan mencederai hukum.
"Permohonan JC itu seharusnya tidak perlu diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu melawan ketentuan-ketentuan keputusan Peraturan Mahkamah Agung begitu juga kesepakatan antara polisi, KPK, dan Kejaksaan mengenai justice collaborator," kata Maqdir dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (30/7/2021).
Advertisement
Maqdir beralasan, JC hanya bisa diberikan kepada bukan pelaku utama. Sementara dia meyakini, bahwa Joko Santoso merupakan pelaku utama dalam kasus suap bansos Covid-19.
"Dia (Joko) yang ngutip uang, dia yang bersenang dengan uang itu," kata Maqdir.
Sebaliknya, lanjut Maqdir, kliennya yakni Juliari Batubara adalah korban atas ulah Joko Santoso. Menurut dia, Joko memberi uang kepada kliennya tanpa bukti apa pun dan uang itu juga sudah dinikmati Joko untuk membeli rumah.
"Gara-gara dia (Joko) ngomong bahwa uang ini untuk Pak Juliari, uang sudah dikasih ke Pak Juliari tanpa ada bukti apapun, dan itu yang mereka (pengadilan) percaya. Kalau dia dikasih JC yang rusak sistem kita secara keseluruhan. (Apalagi) uang hasil suap bansos itu telah digunakan Joko Santoso untuk membelikan rumah untuk seorang diduga kekasihnya, Daning Saraswati," rinci Maqdir.
"Jadi dia gunakan uang itu tanpa, itu bukti dia menikmati uang tanpa sepengetahuan menteri," tegas Maqdir.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengacara Klaim Juliari Tidak Menikmati Uang Korupsi Bansos
Maqdir mengklaim kliennya sama sekali tidak menikmati hasil korupsi dana bansos. Hal itu terbukti dengan tidak adanya uang yang disita dari tangannya.
"Tidak ada yang disita KPK dari Pak Juliari. Karena memang tidak menikmati uang suap dan tidak tahu ada pungutan-pungutan yang dilakukan Joko," klaim Maqdir.
Selain itu, terkait tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan Jaksa KPK, kata Maqdir, hal itu juga sangat tidak layak. Dia mengutarakan, tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya tidak berdasar pada keterangan persidangan.
"Dipaksakan dan terlalu bernafsu dengan hukumannya yang tinggi, apalagi dikatakan Pak Ari ini nggak mengakui terima uang, orang nggak terima duit, kok bilang saya terima duit, itu kan namanya dia menzalimi dirinya," sesal Maqdir.
Maqdir pun membeberkan, sejumlah uang yang diduga diterima Matheus Joko Santoso dari PT Pangan Digdaya tidak terungkap dalam persidangan. Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan adanya penyerahan uang.
"Di persidangan mereka (PT Pangan Digdaya) tidak dihadirkan, itu cuma pengakuannya MJS, bagaimana ini bisa dianggap benar, belum lagi yang lain-lain," cetus Maqdir.
Oleh karena itu, Maqdir mengutarakan tuntutan Jaksa KPK terhadap Juliari Batubara sangat dipaksakan.
"Jadi menurut hemat saya, terlalu banyak hal yg dikemukakan penuntut umum ini tidak berdasarkan fakta persidangan," tandas Maqdir.
Advertisement