Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai saat ini masih terus berusaha mendapatkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban. Ia mengatakan Satgas BLBI masih terus bekerja, dan akan berusaha mendapatkan aset yang bisa dieksekusi terlebih dahulu.
Advertisement
"Soal Satgas BLBI masih terus dikerjakan. Jadi kita terus memetakan dan kita akan berusaha mendapatkan aset, yang menurut kita bisa terlebih dahulu kita eksekusi," ungkap Rio yang juga merupakan Ketua Satgas BLBI, dalam Bincang Bareng DJKN pada Jumat (30/7/2021).
Total utang BLBI yang saat ini tengah ditagih pemerintah berkisar Rp 110,4 triliun. Pemerintah pun sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemblokiran
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan pemerintah akan memblokir akses keuangan obligor yang terkait dengan BLBI. Hal ini akan dilakukan jika obligor tidak kooperatif dalam melunasi utang bantuan dana BLBI.
Sri Mulyani pun mengimbau para obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki utang, untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah. Semuanya saat ini menjadi prioritas mengingat persoalan ini sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.
"Listnya banyak dan kami putuskan tidak umumkan hari ini. Tapi yang jelas, mereka pemilik bank yang waktu itu ditutup atau menghadapi persoalan dan mendapatkan dana BLBI, serta mereka yang memiliki utang di bank tersebut apakah Bank BUMN yang kemudian menjadi Bank Negara pada saat itu atau bank lainnya," jelasnya beberapa waktu lalu.
Advertisement