KPK Setor Uang Rampasan dari Wahyu Setiawan ke Kas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan ke kas negara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jul 2021, 14:51 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan ke kas negara.

Wahyu adalah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat kasus korupsi bersama politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

"Sudah disetor senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 ke kas negara pada 16 Juli 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (30/7/2021).

Ali menjelaskan, penyetoran ini berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

"Jaksa eksekutor dalam giat ini adalah Pak Andry Prihandono dan penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery," jelas Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terpidana Kasus Suap PAW

Sebagai informasi, Wahyu merupakan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu kini mendekam ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya