Subsidi Gaji Tahap Pertama Bakal Cair ke Rekening 1 Juta Pekerja

Pemerintah bersama BPJS Ketanagakerjaan siap mencairkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah sebesar Rp 1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 30 Jul 2021, 15:15 WIB
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah bersama BPJS Ketanagakerjaan siap mencairkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah sebesar Rp 1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh.

Pada tahap pertama, pencairan akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja. Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7/2021).

Namun, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut belum serta merta akan langsung disalurkan. Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakeruaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.

Ida memaparkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini. Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Syarat Selanjutnya

Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsunsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.


Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa? (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya