Anji Bikin Lagu Di Sela-sela Jalani Rehabilitasi di RSKO

Anji minta dibawakan tape rekaman di tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 31 Jul 2021, 07:00 WIB
Anak bungsunya menangis di bandara, curhatan Anji di Twitter viral. (Sumber: Instagram/@duniamanji)

Liputan6.com, Jakarta - Anji tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba kini menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Terhitung sudah satu bulan pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto berada di RSKO, sambil menunggu proses hukumnya diserahkan ke Kejaksaan dan akhirnya disidangkan.

Meski kehidupannya kini dibatasi, namun jiwa seni yang mengalir dalam diri Anji tak bisa dibendung. Suami Wina Natalia ingin tetap berkarya dan membuat lagu selama menjalani rehabilitasi.

"Ya kemarin sempat minta dikirimin tape rekaman, sama buku katanya mau nulis lagu," ujar Erie Prasetyo, kakak pelantun "Dia" saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).


Lirik Lagu

Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: KapanLagi)

Dijelaskan Erie, tak ada fasilitas untuk bermusik selama Anji menjalani rehabilitasi. Hanya saja, Anji ingin merekam lagu yang ia buat selama rehabilitasi agar tak lupa bila sudah bebas nanti.

"Bermusik sih enggak ya, kan alat-alat musiknya di sana juga enggak ada. Paling lebih ke bikin lirik, nulis lirik sama bikin nada saja. Jadi minta dikirimin tape rekaman itu buat rekam nadanya dia saja," jelasnya.


Buku

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak hanya itu, Anji juga minta dikirimkan buku bacaan untuk menghabiskan waktunya selama berada direhabilitasi.

"Sama minta dikirimin buku juga, dia pengin baca buku. Itu saja sih," ujarnya.

 


Penangkapan

Anji ungkap permintaan maaf ke publik hingga terancam maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: KapanLagi)

Seperti diketahui Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dan hasil test urine menyatakan pria 42 tahun positif narkoba.

Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya