Mengharukan, Kisah Narapidana Jalani Ijab Kabul di Lapas Kelas IIA Gorontalo

Deraian air mata bahagia dari keduanya seketika tak terbendung saat prosesi akad nikah tengah dimulai.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 31 Jul 2021, 16:00 WIB
Ismail Suratinoyo saat melangsungkan pernikahan di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Jeruji besi tak menghalangi seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Seperti halnya yang dialami narapidana di Gorontalo. Seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo menjalani proses ijab kabul dalam lapas.

Pria tersebut bernama Ismail Suratinoyo mempersunting perempuan bernama Nur Ain. Deraian air mata bahagia dari keduanya seketika tak terbendung saat prosesi akad nikah dimulai.

Meski terhalang jeruji besi, hal itu tak mengurung niat Ismail untuk mempersunting gadis yang telah lama ia kenal. Ia mengaku saat ini sangat bahagia meskipun prosesi akad nikah hanya dilangsungkan sederhana di dalam lapas.

"Alhamdulilah saya merasa bahagia, dan tentunya akan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ungkap Ismail Suratinoyo.

Ismail menjelaskan, sebelumnya memang pernikahannya sudah direncanakan. Akan tetapi terhalang dengan kasus hukum yang tengah ia dijalani saat ini.

Seiring dengan berjalannya waktu, upaya komunikasi terus dilakukan dengan pihak lapas. Ismail meminta agar ia diizinkan untuk melangsungkan prosesi pernikahan dan setelah itu ia akan menjalani masa hukumannya.

"Alhamdulillah tidak sia-sia perjuangan, pihak lapas mengizinkan saya untuk melangsungkan pernikahan di sini," ujarnya.

"Apa yang saya harapkan bisa tercapai. Sebab hari ini kami sudah resmi menjadi pasangan suami istri," jelas Ismail Suratinoyo.

Ismail adalah seorang narapidana kasus pencurian dan sudah menjalani masa hukuman selama hampir 5 bulan, dari total vonis 1 tahun 6 bulan yang harus dijalani.

Sementara Kasie Binadik Lapas Kelas IIA Gorontalo Kasdin Lato menjelaskan, proses pernikahan ini sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, salah satunya ada formulir yang telah ditetapkan Kementerian Agama.

"Dalam proses ini, disidangkan bersama dengan tim pengamat pemasyarakatan, apakah boleh dilanjutkan atau tidak," jelas Kasdin Lato.

Selain itu, kata Kasdin, kalau memang sesuai dengan prosedur, kami akan lakukan dengan normatif dan tidak pernah menghalangi proses pernikahan tersebut.

"Untuk akad yang dilangsungkan di Lapas IIA Gorontalo, sesuai dengan permintaan dari pada keluarga dan permintaan warga binaan itu sendiri," ia menandaskan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya