Liputan6.com, Hong Kong - Orang pertama yang dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong divonis hukuman penjara atas kegiatan teroris dan menghasut pemisahan diri.
Mengutip Channel News Asia, Jumat (30/7/2021), pria itu adalah mantan pelayan Tong Ying-kit (24) yang dituduh mengendarai sepeda motornya ke tiga polisi antihuru-hara pada 2020 sambil membawa bendera dengan slogan protes "Bebaskan Hong Kong. Revolusi zaman kita".
Advertisement
Hakim Esther Toh, Anthea Pang dan Wilson Chan - dipilih pemimpin kota Carrie Lam untuk mendengarkan kasus keamanan nasional - memutuskan pada Selasa 27 Juli bahwa slogan itu "mampu menghasut orang lain untuk melakukan pemisahan diri".
Pada Jumat, hakim menghukum Tong selama enam setengah tahun karena menghasut pemisahan diri dan delapan tahun untuk kegiatan teroris.
"Kami menganggap bahwa keseluruhan istilah ini harus cukup mencerminkan kesalahan Terdakwa dalam dua pelanggaran dan kebencian masyarakat, pada saat yang sama, mencapai efek jera yang diperlukan," kata mereka dalam putusan tertulis.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Batasi Kebebasan Berbicara
Kelompok-kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, telah mengkritik hukuman Tong, dengan mengatakan itu memberlakukan batasan baru pada kebebasan berbicara, serta preseden yang ditetapkan oleh persidangan, yang mereka katakan kontras dengan tradisi hukum umum Hong Kong.
Tong ditolak jaminannya sesuai dengan ketentuan undang-undang keamanan nasional yang menempatkan tanggung jawab pada terdakwa untuk membuktikan bahwa mereka tidak akan menjadi ancaman keamanan jika dibebaskan.
Tong juga tidak diadili oleh juri karena "risiko yang dirasakan terhadap keselamatan pribadi juri dan anggota keluarga mereka atau bahwa administrasi peradilan mungkin terganggu".
Pemerintah Hong Kong tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Advertisement