Liputan6.com, Jakarta - Julia Eka Putri Istanti atau dikenal Juyy Putri merupakan seleb TikTok yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Bagaimana tidak, Juyy Putri justru menyelenggarakan pesta ulang tahun mewah di hotel saat masa PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
Buntut panjang dari permasalahan ini pun akhirnya Juyy Putri mendapatkan panggilan dari Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu 28 Juli 2021.
Tak sendirian, Juyy alias Dede ini juga dipanggil bersama tiga orang rekannya untuk menjalani pemeriksaan terkait acara yang digelarnya di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat tersebut.
Usai viral, Juyy Putri kemudian menyesal dan mengakui kesalahannya. Ia meminta maaf atas perilaku serta tindakan yang membuat publik gaduh.
"Saya meminta maaf atas ulah saya," kata Juyy, Jumat, 30 Juli 2021.
Berikut fakta-fakta terkait viralnya seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti atau dikenal Juyy Putri dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rayakan Ulang Tahun saat PPKM Darurat
Pesta ulang tahun Juyy Putri yang digelar di sebuah hotel berbintang menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, selain digelar di tengah PPKM Darurat, acara tersebut juga dihadiri puluhan tamu undangan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Acara yang diposting di media sosial itu viral dan mendapat banyak kecaman warganet. Banyak yang meminta sang seleb TikTok itu diberikan sanksi tegas karena telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Advertisement
Dipanggil Aparat Kepolisian
Acara ulang tahun Juyy Putri pun langsung menyita banyak perhatian dari warganet.
Publik merasa geram karena wanita dengan followers sebanyak 15 Juta di TikTok ini seolah memberikan contoh yang buruk karena mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan.
Buntut panjang dari permasalahan ini pun akhirnya Juyy Putri pun kini mendapatkan panggilan dari Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu 28 Juli 2021.
Tak sendirian, Juyy alias Dede ini juga dipanggil bersama tiga orang rekannya untuk menjalani pemeriksaan terkait acara yang digelarnya di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat tersebut.
Divonis Bersalah dan Didenda
Juyy Putri divonis bersalah melanggarar PPKM di Kota Bekasi. Dia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 12 juta dalam persidangan yang digelar secara online oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis 29 Juli 2021.
Perempuan yang baru menginjak usia 18 tahun itu terbukti melanggar PPKM Darurat saat merayakan pesta ulang tahun di sebuah hotel berbintang di Kota Bekasi, Rabu 21 Juli 2021. Banyak tamu undangan yang hadir tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.
Juyy Putri divonis melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta membayar langsung dendanya tanpa ada bantahan.
Majelis hakim memutuskan sanksi denda sebesar Rp 12 juta kepada Juyy Putri karena dinilai berbuat gaduh.
Para tamu undangan yang hadir juga dikenakan denda masing-masing Rp 2 juta. Sedangkan untuk pihak hotel dikenakan denda sebesar Rp 17 juta.
Advertisement
Minta Maaf dan Akui Kesalahan
Juyy Putri pun kemudian menyesal dan mengakui kesalahannya. Ia meminta maaf atas perilaku serta tindakan yang membuat publik gaduh.
"Saya meminta maaf atas ulah saya," kata Juyy, Jumat 30 Juli 2021.
Juyy mengaku menerima keputusan hakim dan bersedia membayar denda. Ia juga meminta agar masyarakat terutama para fans, untuk tidak mengikuti tindakannya yang salah tersebut.
"Jangan mengikuti aku karena aku salah. Hindari kerumunan, patuh pada protokol kesehatan," tandas Juyy.
Sektor-Sektor Dilonggarkan Saat Level PPKM 3 dan 4
Advertisement