Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dicederai oleh aksi pungutan liar (pungli) atau korupsi. Hal ini pun dinilai sebagai bukti bahwa pengawasan internal pemerintah perlu diperbaiki.
"Perilaku koruptif di Bansos cenderung berulang apalagi di masa pandemi, dimana jumlah program bansos meningkat dan nominalnya juga lebih besar dibanding kondisi normal. Jelas bukti pengawasan internal pemerintah masih perlu diperbaiki," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, kepad Liputan6.com pada Jumat (30/7/2021).
Advertisement
Ia pun menyarankan agar pemerintah menerapkan pengawasan bansos secara berlapis. Mulai dari pendataan, perencanaan anggaran sampai ke penyaluran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu dilibatkan secara intens memantau penyaluran Bansos di lapangan.
"Jika terbukti melakukan korupsi, proses hukum harus transparan dan ada efek jera. Hukuman seumur hidup bisa diberlakukan karena korupsi terjadi di masa bencana pandemi," ungkap Bhima.
Begitu juga pengawasan masyarakat harus diperkuat. Masyarakat masih banyak yang takut melaporkan tindakan pungli atau korupsi.
"Masih banyak yang takut melapor karena mendapat ancaman misalnya. Apalagi kalau yang korupsi Bansos level pejabat desa atau daerah," tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tolak Pungli
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako untuk menolak jika diminta pungutan dalam bentuk apapun.
Saat melakukan inspeksi mendadak di RT 03/ RW 03 Kota Tangerang, Banten, Rabu 28 Juli 2021, Menteri Risma sempat terkejut ketika menemui seorang penerima bantuan BPNT, Aryanih, yang mengaku dimintai uang kresek oleh pihak tertentu yang terkait dengan program bantuan yang ia terima dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
"Seharusnya ibu tidak mau dimintai uang kantong kresek atau apa pun namanya oleh pihak tertentu, sebab hak ibu penuh dan tanpa pemotongan sedikit pun. Ibu jangan takut saya jamin ya, jadi tulis surat soal ini kepada saya, " ujar Risma dalam keterangannya yang diterima, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.
Advertisement