Liputan6.com, Jakarta Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) Prof Manneke Budiman memandang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 perlu dicabut.
Adapun ini disampaikan dalam Webinar bertema Membahas Apa yang Terjadi di Belakang Layar Statuta UI PP 75/2021 pada Jumat 30 Juli 2021.
Advertisement
Menurutnya dengan dicabutnya PP tersebut, ini bisa menghentikan yang diduga ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan UI.
"Karena ketika PP ini dicabut, maka itu sama halnya itu memotong urat nadi utama kepentingan jahat tadi. Yang mempunyai rencana untuk menguasai dan menghancurkan universitas," kata Manneke.
Menurut dia, PP Nomor 75 Tahun 2021 ini adalah persoalan eksistensial. Karena menyangkut norma, etika, dan moral.
"Yang dihapus adalah bukan sekedar kewenangan organ-organ tertentu, tetapi yang lebih mendasar dari itu adalah karakter dasar universitas yang universal," jelas Manneke.
Dia yang tergabung dalam Gerakan Peduli Universitas Indonesia (UI) menyampaikan bahwa bukan untuk menjatuhkan Rektor. Tapi lebih menjaga kemurnian Statua UI.
"Menjaga kemurnian statua UI dari kepentingan ataupun agenda kelompok mana pun baik jangka pendek maupun panjang, yang ingin memanfaatkan UI dengan cara-cara yang merugikan UI," kata Manneke.
Dalam kesempatan yang sama, Dosen Ilmu Politik Fisip UI Reni Suwarso berharap Presiden Jokowi untuk meninjau kembali keberadaan PP tersebut.
"Kita minta tolonglah Pak Presiden untuk meninjau kembali PP 75/2021 kenapa? Karena ini tak sesuai dengan aspirasi kami. Aspirasi kami itu yang dibawa oleh tim revisi Statua UI per 30 September 2020," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sejak 2019
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan perubahan Statua Universitas Indonesia (UI) sudah diusulkan sejak 2019.
Diketahui Statu UI berubah seiring direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," kata Nadiem seperti dikutip dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Mengingat PP tersebut telah diundangkan, karena itu Statua UI tersebut sudah berlaku. Namun, dirinya mengaku siap menampung masukan akan perubahan dari aturan tersebut.
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ungkap Nadiem.
Advertisement