Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran atau tempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021. Untuk di daerah yang termasuk dalam PPKM Level 3 dan 4, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Kebijakan ini tentu sangat berdampak pada restoran dan tempat makan lainnya. Sebelum kebijakan PPKM ini, mereka sudah menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan kapasitas terbatas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu juga dirasakan oleh restoran Ono Steak yang berlokasi di kawasan Bogor Utara dan Bekasi, Jawa Barat. Dari segi penjualan, pendapatan mereka tiap bulannya turun dratis yaitu sekitar 2/3 dari penghasilan rata-rata tiap bulannya.
Baca Juga
Advertisement
Dampak lainnya dari PPKM adalah banyak penyekatan sehingga agak menyulitkan mereka untuk memaksimalkan layanan delivery dan jam masuk karyawan pun berubah. "Jelas berat. Restoran ini kan menyangkut juga kelangsungan banyak orang. Jadi, ya kita benar-benar struggling," terang Syanne Susita, Marcom PT Ono Steik Indonesia pada Liputan6.com, 29 Juli 2021.
"Tapi melihat situasi dan kondisi peliknya pandemi ini, pihak manajemen juga bisa mengerti dan terus menjalankan apa yang bisa dijalankan. Tim terus nge-push penjualan melalui online/takeaway/delivery karena dari situ, pemasukan dan restoran bisa terus bertahan," lanjutnya. Pihak Ono Steak sendiri sudah menjalankan ketentuan dari pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan atau prokes.
Restoran mereka di Bogor dan Jatiwaringin sudah didaftarkan sertifikasi CHSE (protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). "Kalau ditanya sertifikat itu ada pengaruh atau dampaknya, sulit menjawabnya. Mungkin, dukungan yang seperti membantu promosi atau eksposure seperti itu yang terasa langsung berdampak, ketimbang sertifikat," kata Syanne.
Mengenai kemungkinan kebijakan pemerintah yang kerap berubah di masa pandemi Covid-19 ini, pihak Ono Steak mengakui belum akan melakukan inovasi yang drastis. Syanne mengatakan, mereka hanya akan berusaha untuk memaksimalkan penjualan melalui platform digital atau pemesan online. Mereka juga akan mencoba aktif untuk "menjemput bola" dengan menawarkan beragam menu dan promo menarik melalui 'WA Blast', media sosial dan bahkan iklan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Tetap Optimis
"Kita benar-benar menggunakan database pelanggan yang kita kumpulkan sejak restoran buka untuk membuka peluang penjualan," jelas Syanne lagi. Masa pandemi ini juga menimbulkan beragam kemungkinan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Bisa saja restoran atau tempat makan yang menawarkan suasana yang menarik dan nyaman sehingga membuat pengunjung berbondong-bondong datang untuk makan di tempat, ada kemungkinan kurang diminati lagi. Situasi itu menurut pihak Ono Steak kecil kemungkinan akan terjadi. Mereka tetap optimis pengunjung akan kembali banyak yang datang saat kondisinya sudah semakin kondusif.
"Saya pribadi termasuk yang percaya dengan herd immunity. Jadi, kalau memang itu bisa tercapai, at least 80 persen, rasanya makan di restoran tidak jadi masalah," ucap Syanne. "Cuma kan karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, untuk mencapai herd immunity, butuh waktu yang lama. Jadi, butuh dukungan dari pemerintah untuk restoran-restoran seperti kami juga bisa terus bertahan sampai saatnya imun masal itu menjadi kenyataan," tambahnya.
Situasi tidak jauh beda juga dialami restoran besar dan punya banyak cabang seperti Sari Ratu. Rumah makan yang menyajikan masakan khas Padang atau Minangkabau ini juga terkena dampak PPKM . Restoran mereka ada yang tutup karena sepinya pengunjung.
Menurut Inna Auwines, selaku owner Sari Ratu, ada lima poin hubungan Sari Ratu, yaitu dengan pelanggan, karyawan, para supplier, dengan pihak penyewa tempat (landlord) dan pemerintah . Dengan adanya kebijakan PPKM Level 4, hubungan dengan pelanggan dan karyawan paling terkena imbasnya.
Advertisement
Tempat untuk Berinteraksi
Mereka juga sudah mendaftarkan untuk mendapat sertifikat CHSE. Menurut Inna, sertifikat tersebut akan memberikan nilai tambah terhadap keyakinan pelanggan untuk datang ke tempat mereka karena faktor kebersihan sangat krusial di masa pandemi ini.
Sari Ratu juga membuat beberapa terobosan dan inovasi untuk menyiasati aturan tidak boleh makan di tempat. "Kami juga berusaha memaksimalkan delivery service dan bekerja sama dengan sejumlah marketplace. Kami juga membuat konsep DriveThru seperti restoran fast food," terang Inna.
Meski pembatasan untuk makan di tempat kemungkinan masih akan berlanjut dan belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, Inna mengaku tetap optimis menjalankan usahanya. Makan langsung di restoran pada akhirnya akan tetap jadi pilihan utama.
"Manusia sebagai makluk sosial memerlukan tempat untuk berinteraksi. Karena itu kenyamanan, kebersihan dan kualitas tetap menjadi proritas pembeli," ucap Inna Auwines pada Liputan6.com, Jumat, 30 Juli 2021.
Mengenai sertifikat CHSE, menurut Kemenparekraf belum ada perubahan peraturan sejak diberlakukan pada Juli 2020 lalu. Persyaratan untuk mendapatkan sertfikat tersebut bagi restoran atau tempat makan lainnya masih tetap sama.
Sampai berita ini ditulis, dari 5.863 usaha restoran atau rumah makan di Indonesia, sudah 2/419 atau sektar 41.26 persen yang mendapatkan sertfikat CHSE. Lalu, adakah pengaruh dari sertifikat tersebut bagi restoran yang mendapatkannya?
Tak Diajak Berembuk
Menurut Muchlis selaku Koordinator Standar pada Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf, sertifikat CHSE merupakan suatu bentuk pembuktian bahwa pelaku usaha sudah menerapkan panduan yang sudah ditetapkan pemerintah. Di dalam panduan ada tiga kriteria yang saling mendukung yaitu tatakelola, SDM dan partisipasi pengunjung dalam menerapkan kebersihan, kesehatan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.
"Dalam masa kebijakan PPKM sekarang ini pelaku usaha harus tetap mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan. Begitu juga jika ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah di mana domisili usaha tersebut berada," terang Muchlis lewat pesan pada Liputan6.com, Jumat, 30 Juli 2021.
Mengenai kebijakan Disparekraf DKI Jakarta yang membolehkan restoran, dan kafe yang berada di luar ruangan untuk melayani makan di tempat dengan syarat karyawan dan pengunjung sudah divaksin, Muchlis juga mengemukakan pendapatnya. "Kalau itu kebijakan masing-masing daerah yang diambil berdasarkan kondisi zona di masing-masing daerah," jelasnya.
Sementara itu pihak PHRI (Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia) mendukung kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat maupun Level 3 dan 4. Meski begitu, mereka punya beberapa catatan untuk kebijakan tersebut.
"Kita dukung kebijakan pemerintah karena ini harus tuntas, tapi kalau bisa pengusaha diajak rembukan. Menurut kita, restoran tetap bisa makan di tempat tapi syaratnya diperketat, misalnya harus divaksin dulu," kata Herman Muchtar, Ketua PHRI Jawa Barat saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, 30 Juli 2021. "Pemerintah dan pejabat kan tidak paham sama pengusaha tempat makan yang istilahnya sudah ngap-ngapan, catat itu mereka tidak paham. Mestinya kan komunukasi dulu biar ada win-win solution," sambung Herman.
Advertisement
Manfaat Sertifikat CHSE
Ia juga mempertanyakan manfaat sertifikat CHSE yang sudah didapatkan sejumlah restoran dan tempat makan. Semestinya, mereka yang sudah mendapatkan sertifikat bisa dibedakan dari tempat makan lainnya yang belum punya sertifikat CHSE.
"Contohnya itu tadi, mereka yang sudah punya sertifikat bisa tetap dibolehkan makan di tempat tapi kapasitasnya dibatasi dan dengan prokes ketat. Tapi sekarang kan tidak, jadi apa bedanya sama yang belum punya sertifikat," ujarnya. Herman pun mendukung kebijakan Pemprov dan Disparekraf DKI Jakarta yang membolehkan restoran, dan kafe yang berada di luar ruangan untuk melayani makan di tempat dengan syarat karyawan dan pengunjung sudah divaksin.
"Seharusnya memang seperti itu. Di beberapa negara kan juga sudah menerapkan kebijakan itu. Kalau mau makan di restoran harus sudah divaksin baik karyawannya maupun pengunjung yang datang. Karena itu kami di PHRI sudah mengimbau semua anggota untuk melakukan vaksinasi dan mereka semua menyambut baik, tinggal bagaimana ketersediaan vaksin di daerah mereka masing-masing," tutur Herman.
"Kalau ada contoh yang bagus kan bisa kita terapkan juga di sini. Saya rasa di Jawa Barat juga bisa seperti itu, tapi itu kan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah," sambungnya.
PHRI Jawa Barat ikut mendorong pemeruntah untuk meningkatkan vaksinasi agar imun masyarakat lebih menguat. "Dengan begitu kita bisa berharap pandemi ini bisa melandai. Kita mendukung usaha pemerintah, tapi seperti saya bilang tadi, kita ingin diajak juga untuk didengarkan masukannya sebelum menetapkan kebijakan seperti PPKM ini," tutupnya.
Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Advertisement