Liputan6.com, Makassar - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI secara resmi telah mengeluarkan surat rekomendasi penggunaan KM Umsini milik PT Pelni untuk digunakan sebagai tempat isolasi apung bagi pasien Covid-19 di Kota Makassar. Surat rekomendasi itu terbit pada Rabu (28/7/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Program Makassar Recover telah mengajukan permohonan rekomendasi atas idenya untuk membuat isolasi apung. Ide pembuatan isolasi apung itu sendiri bermula dari okupansi ruang isolasi sejumlah rumah sakit di Kota Makassar yang nyaris penuh.
Baca Juga
Advertisement
Juru Bicara Makassar Recover, Aloq Natsar Desi menjelaskan bahwa surat rekomendasi dengan nomor SR.0304/II/1979/202 itu ditanda tangani oleh Dirjen P2P DR Maxi Rein Rondonuwu. Terdapat 7 poin yang harus diperhatikan oleh Pemkot Makassar dalam program isolasi di atas kapal Pelni itu.
"Iya betul kita sudah dapat rekomendasi dari Kemenkes," kata Aloq kepada Liputan6.com, Sabtu (31/7/2021).
Dia menjelaskan bahwa Minggu (1/8/2021) besok, tim dari Makassar Recover dan sejumlah jajaran terkait akan melakukan cek akhir demi memastikan kesiapan KM Umsini untuk dijadikan lokasi isolasi apung terpadu.
"Besok kita finalisasinya. Sebenarnya semua persiapan sudah rampung 100 persen, hanya saja perlu dipastikan ulang. Mulai dari tenaga kesehatannya, dokternya hingga segala yang dibutuhkan," ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
7 Poin Persyaratan dari Kemenkes
Berdasarkan surat rekomendasi itu, Kemenkes RI menyebutkan 7 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Makassar sebelum memulai isolasi apung di atas KM Umsini. Berikuti poin-poinnya:
- Fasilitas isolasi terpusat dapat berupa hotel, wisma, asrama, balai pelatihan, rumah susun, rumah, aula/gedung/tempat/fasilitas umum lainnya yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat atau otoritas setempat lainnya.
- Fasilitas isolasi terpusat merupakan tempat/area yang terpisah dan tertutup bagi masyarakat umum agar tidak terjadi penyebaran penyakit.
- Kapal Pelni dapat direkomendasikan sebagai fasilitas isolasi terpusat jika dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik persyaratan administratif maupun persyaratan kesehatan.
- Pasien yang diisolasi terpusat di atas Kapal Pelni merupakan pasien Covid-19 tanpa gejala dan/atau tanpa komorbid/terkontrol.
- Terdapat dokter penanggung jawab yang didukung oleh tim kesehatan dalam penanganan isolasi pasien di atas Kapal Pelni, dan diawasi oleh otoritas kesehatan setempat.
- Mekanisme rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan harus disiapkan.
- Masa isolasi, tata laksana pasien selama di atas Kapal Pelni mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
Advertisement