Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) sebagai Organisasi yang mewadahi para stakeholder di bidang restrukturisasi kembali mengadakan agenda webinar seputar restrukturisasi melalui pengadilan yang dikenal dengan istilah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Agenda kali ini membahas tentang pelaksanaan PKPU di pengadilan di masa pandemi dan dinamikanya dengan keberlakuan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Advertisement
Alfin Sulaiman selaku narasumber dan Ketua Umum RICI menyampaikan, saat ini terjadi perbedaan pelaksanaan PKPU antar Pengadilan Niaga ketika dirinya berkedudukan selaku Pengurus PKPU. Sebab ada yang dilaksanakan secara online, hybrid, dan disesuaikan dengan dinamika perkara PKPU yang berjalan. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya standarisasi praktek pelaksanaan PKPU di masa pandemi.
"Padahal di satu sisi kebutuhan akan restrukturisasi baik melalui PKPU di Pengadilan menjadi hal yang krusial di masa pandemi namun kegiatan pelaksanaanya menjadi terhambat karena tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya," Kata Alfin dalam kegiatan webinar tersebut di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Harvardy M Iqbal selaku moderator webinar menjelaskan, sebagaimana data yang masuk saja di wilayah Pengadilan Niaga Jakarta saat ini sudah tercatat permohonan PKPU sebanyak 303 perkara selama tahun 2021.
Proses PKPU yang sudah masuk ke pengadilan harus tetap berjalan terutama agenda pelaksanaan rapat-rapat yang akhirnya dilaksanakan secara online, namun instrumen hukum tentang pelaksanaan PKPU secara online belum cukup memadai.
"Dimana dibuktikan tidak adanya keseragaman sistem pelaksanaan PKPU online antara pengadilan niaga yang satu dengan pengadilan niaga yang lainnya," Ungkap Havardy.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Hakim Niaga Jakarta Bambang Nurcahyono, selaku narasumber webinar menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah merespon kebutuhan pelaksanaan kegiatan peradilan dan persidangan secara online.
"Di antaranya dengan mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2019 dan Sema No. 1 Tahun 2020 namun instrumen yang ada belum mengatur secara detail tentang pelaksanaan kegiatan rapat-rapat PKPU secara online," Ungkap Bambang.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengadilan Niaga Semarang Lakukan Online
Disisi lain, Hakim Pengadilan Niaga Semarang Aloysius Prihartono Bayu Aji, yang juga menjadi narasumber menyampaikan bahwa Pengadilan Niaga Semarang sebagai peradilan niaga di daerah sudah dapat melaksanakan sepenuhnya proses rapat-rapat PKPU secara online
"Kecuali pendaftaran perkara dan pemeriksaan persidangan karena belum ada instrumen hukumnya, khususnya ketika diperlukan mekanisme pemeriksaan bukti-bukti tertulis," Ungkapnya.
Narasumber lainnya yaitu Praktisi Hukum G.P Aji Wijaya menyoroti kondisi pandemi dan perkara PKPU yang tengah berjalan di pengadilan seperti fenomena gunung es yang didominasi oleh pelaku usaha menengah ke bawah, namun sesungguhnya pelaku usaha besar pun mengalami nasib yang sama termasuk BUMN.
"Selanjutnya di tingkat internasional, International Comission of Juris (ICJ) telah menyusun rekomendasi berdasarkan standar internasional mengenai pelaksanaan persidangan secara online melalui video conference," Tambahnya.
Praktisi hukum dan Pengurus PKPU Martin Patrick Nagel menjelaskan dalam pengalamannya, akibat kondisi pandemi saat ini proses PKPU ada yang ditunda melebihi waktu yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim sebelumnya ketika pada saat kondisi pandemi terjadi di awal tahun 2020.
"Artinya dalam kesimpulan ini perlunya Mahkamah Agung menerbitkan instrumen teknis peraturan terhadap pelaksanaan PKPU secara online agar terciptanya keseragaman dan kepastian hukum bagi debitor dan kreditor," Tutup Bosni Tambunan yang juga selaku moderator dalam webinar ini.
Advertisement