Liputan6.com, Jakarta - Amazon kena denda USD 887 juta atau sekitar Rp 12,82 triliun (asumsi kurs Rp 14.461 per dolar Amerika Serikat) dari European privacy watchdog atau pengawas privasi Eropa karena melanggar undang-undang (UU) perlindungan data.
Seperti yang diungkapkan Amazon dalam dokumen yang disampaikan ke otoritas bursa, denda tersebut dikeluarkan dua minggu lalu oleh regulator privasi Luxembourg. Komisi Nasional Perlindungan Data Luxembourg menyatakan, pemprosesan data pribadi Amazon tidak sesuai dengan peraturan perlindungan data umum Uni Eropa atau EU General Data Protection Regulation (GDPR).
Advertisement
Otoritas telah memerintahkan Amazon untuk merevisi praktik bisnis tertentu yang dirahasiakan. Amazon memiliki kantor pusat Eropa di Luxembourg membantah telah terjadi pelanggaran apapun yang melanggara turan GDPR.
"Menjaga keamanan informasi pelanggan kami dan kepercayaan mereka adalah prioritas utama,” ujar Juru Bicara Amazon kepada CNBC, dikutip Minggu (1/8/2021).
Amazon menegaskan, tidak ada pelanggaran data dan tidak ada data pelanggan yang diekspose ke pihak ketiga mana pun. "Fakta-fakta ini tidak terbantahkan. Kami sangat tidak setuju dengan keputusan CNPD, dan kami bermaksud untuk mengajukan banding,”.
Amazon menyampaikan, keputusan yang berkaitan dengan bagaimana menampilkan iklan yang relevan kepada pelanggan bergantung pada interprestasi subjektif dan belum teruji dari undang-undang privasi Eropa, dan denda yang diusulkan sepenuhnya tidak proporsional bahkan dengan interprestasi itu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Investigasi Dimulai 2018
CNPD tidak segera menanggapi permintaan CNBC untuk memberikan komentar. Investigasi CNPD dilaporkan dimulai pada 2018 setelah kelompok hak privasi Prancis La Quadrature du Net mengajukan keluhan kepada Amazon.
La Quadrature du Net tidak segera menanggapi komentar, tetapi Basiten Le Querrec, anggota tim litigasi La Quadrature dengan hati-hati menyambut keputusan tersebut, menurut Bloomberg.
“Ini adalah langkah pertama untuk melihat denda yang menghalangi, tetapi kita juga harus tetap waspada dan melihat apakah keputusan itu juga mencakup perintah untuk memperbaiki perilaku yang melanggar,” ujar dia.
Di bawah GDPR, pengawas perlindungan data di Eropa memiliki kemampuan untuk mendenda perusahaan sebanyak empat persen dari penjualan global tahunannya.
Sementara denda Amazon mencapai ratusan juta dolar AS itu relatif kecil dalam skema besar. Amazon membukukan pendapatan kuartalan tumbuh 27 persen secara year over year (YoY) menjadi USD 113,08 miliar atau sekitar Rp 1.635 triliun.
Advertisement