Tarif Tol Gempol-Pasuruan Naik, Berlaku Mulai Hari Ini 1 Agustus 2021

Ada beberapa alasan pengelola tol Gempol Pasuruan melakukan penyesuaian tarif tol ini. Apa saja?

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2021, 06:44 WIB
Tol Gempol-Pasuruan Seksi II (Dok Foto: Humas Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Tarif Tol Gempol-Pasuruan di Jawa Timur naik, berlaku mulai 1 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB ini.  

Rata-rata penyesuaian tarif Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km naik Rp 500 hingga Rp 5.000 per transaksi.

Sebagai contoh pengguna kendaraan golongan I yang masuk dari Bangil dan keluar di pintu Tol Rembang, tarifnya naik dari Rp 8.000, kini menjadi Rp 8.500.

Kemudian perjalanan terjauh bagi kendaraan golongan 1, yakni Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati maupun sebaliknya, tarifnya naik dari Rp 36.000, kini menjadi Rp 39.000.

Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP), pengelola tol Gempol Pasuruan, Nursejati, mengatakan penyesuaian tarif ini memperhitungkan rasionalisasi tarif. 

Hal dimaksud yakni penataan kelompok tarif tol dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2019.

Selain itu, penyesuaian tarif juga memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal per Januari 2021.

“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan,” ujar Widiyatmiko, seperti melansir Antara, Minggu (1/8/2021).

Pemberlakuan tarif baru itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.

 

 


Alasan Lain

Penampakan Tol Gempol Pasuruan Seksi II. (Dok Jasa Marga)

Dia mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan.

Serta pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Perusahaan juga secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi, antara lain melakukan pemeliharaan peralatan tol secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem transaksi di gerbang tol.

"Selain itu di masa pandemi ini, kami juga melaksanakan giat pembersihan reader kartu tol setiap 30 menit dengan menggunakan Cairan disinfektan," kata Widiyatmiko.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya