Pinangki Belum Dieksekusi, Kejari: Masalah Teknis dan Administrasi

Pinangki belum dieksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu lantaran terkendala teknis dan administrasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2021, 16:52 WIB
Terdakwa suap dan TPPU terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri) saat jeda sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis bersalah, dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budi Santoso membeberkan alasan belum dieksekusinya mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Riono, Pinangki belum dieksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu lantaran terkendala teknis dan administrasi.

"Sebenarnya enggak ada apa-apa. Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat," kata Riono dalam keterangannya, Minggu (1/8/2021).

Dia mengatakan, belum dieksekusinya Pinangki lantaran menunggu keputusan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung. Sebab, hukuman Pinangki pada tingkat banding dipangkas menjadi 4 tahun penjara, dari 10 tahun penjara. Namun rupanya tim penuntut umum tak mengajukan upaya hukum kasasi.

"Sebelumnya kami memang terlebih dulu memastikan apakah mengajukan kasasi atau tidak," kata Riono.

Oleh karena itu, Riono memastikan segera mengeksekusi Pinangki ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam waktu dekat.

"Iya segera dieksekusi," kata Riono.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ancaman MAKI

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam dan menyayangkan atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Bonyamin, hal itu jelas menunjukkan tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. "Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ucap Bonyamin.

MAKI lantas meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Agung RI segera mengeksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.

"Jika minggu depan belum dieksekusi, maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR," ujar Bonyamin menegaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya