Inilah Syarat Pekerja atau Buruh Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

Bantuan subsidi gaji atau subsidi upah diberikan senilai Rp 1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

oleh Arief Rahman H diperbarui 02 Agu 2021, 06:31 WIB
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan memberikan kembali subsidi upah atau subsidi gaji kepada pekerja bergaji Rp 3,5 juta per bulan. Nilai pemberiannya sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan yang dicairkan dalam satu waktu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam pemberian subsidi gaji ini, pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, bantuan subsidi gaji atau subsidi upah diberikan senilai Rp 1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

"Kementerian Ketenagakerjaan beserta BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan excercise kepada 8,7 juta tenaga kerja atau buruh sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji," ujar Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7/2021).

Ida menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan pencairan bantuan subsidi gaji pada 2020. Pada tahun lalu, seluruh penerima dibebaskan untuk menggunakan rekening bank apapun.

"Sekarang ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan bisa lebih mudah, efektif, dan efisien," sambung Ida.

Biar lebih jelas, disimak persyaratan buat pekerja yang bisa mendapatkan subsidi gaji atau subsidi upah:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021

5. Pekerja/buruh yang belum menerima kartu prakerja, program keluarga harapan atau program bantuan produktif usaha mikro

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah

7.Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Harus Punya Rekening BUMN

Pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menaker meminta pekerja atau buruh calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta wajib memiliki rekening bank BUMN.

Bank ini terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN.

"Bagi yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI," ujar Menaker.

Namun ada satu wilayah yang masuk pengecualiaan. Pekerja di wilayah Acehbisa menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya