Jelang PPKM Berakhir, Kendaraan di Jalur Puncak-Cianjur Padat

Selain kepadatan kendaraan, sejumlah rumah makan di kawasan Jalur Puncak-Cianjur juga mulai ramai pengunjung jelang berakhirnya PPKM Level 4.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Agu 2021, 06:07 WIB
Sejumlah petugas gabungan melakukan penyekatan mengantisipasi kunjungan wisatawan di jalur Puncak, Bogor dan Cianjur, untuk mencegah kerumunan orang di tengah darurat wabah COVID-19. (Achmad sudarno/Liputan6)

Liputan6.com, Bogor - Jalur Puncak Bogor-Cianjur, Jawa Barat mulai dipadati kendaraan jelang berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Minggu (1/8/2021) malam. Perpanjangan PPKM diketahui akan berakhir pada 2 Agustus 2021.

Kepadatan kendaraan di jalur Puncak-Cianjur ini didominasi roda dua dan empat bernopol Cianjur. Antrean kendaraan juga terlihat menjelang malam di sejumlah titik di kawasan Cipanas-Puncak.

Pantauan Antara, Minggu malam, volume kendaraan terlihat cukup tinggi sejak siang hingga malam baik dari arah Bogor maupun Cianjur. Laju kendaraan tersendat di sejumlah titik seperti Jalan Raya Pacet, Jalan Raya Pasekon, hingga Jalan Raya Hanjawar.

Antrean kendaraan terlihat di sejumlah tempat makan yang berada di sepanjang jalan. Laju kendaraan menuju arah Bogor juga sempat tersendat mulai dari kawasan Pasar Cipanas. Namun upaya cepat petugas melakukan rekayasa arus lalu lintas, membuat kepadatan dapat diurai.

Anggota Satlantas Polres Cianjur, Erwin mengatakan, menjelang berakhirnya PPKM level 4, volume kendaraan sudah terlihat meningkat sejak Minggu pagi hingga siang menjelang, sehingga pihaknya melakukan sejumlah rekayasa guna mengantisipasi terjadinya kemacetan.

"Sejak pagi hingga siang menjelang, volume kendaraan terus meningkat baik roda dua maupun roda empat. Sebagian besar kendaraan yang melintas didominasi bernopol Cianjur. Hanya beberapa bernopol luar kota," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Rumah Makan Mulai Ramai Pengunjung

Warga usai menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Tingginya volume kendaraan hingga malam, terlihat di sejumlah tempat makan yang sudah kembali buka saat perpanjangan PPKM, seperti di Jalan Raya Pacet dan Jalan Raya Pasekon.

Area parkir rumah makan di kawasan tersebut tampak penuh dengan kendaraan yang didominasi bernopol luar kota, namun pengelola tetap menerapkan prokes ketat.

"Kami tetap menerapkan prokes dengan jumlah tamu yang makan di tempat tidak lebih dari setegah kursi dan meja yang tersedia. Rata-rata tamu sudah paham dengan aturan tidak lebih dari 20 menit. Kami berharap PPKM tidak diperpanjang lagi, " kata Aldi pengelola rumah makan di Jalan Raya Cipanas.


Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya