Pelapor Harap Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Tak Kecewakan Publik

Sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan digelar, Selasa 3 Agustus 2021 besok.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Agu 2021, 11:36 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz (ICM) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko berharap sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak mengecewakan masyarakat. Sidang akan digelar, Selasa 3 Agustus 2021 besok.

"Mudah-mudahan hasilnya tidak mengecewakan publik," ujar Sujanarko saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Sujanarko bersama dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata lah yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili. Menurut Sujanarko, sebelum akhirnya Dewas KPK memutuskan menaikan laporaannya ke persidangan, dirinya belum pernah diperiksa.

"Saya sendiri belum pernah diperiksa, Bang Rizka kayaknya sudah, kita lihat nanti," kata dia.

Sujanarko menegaskan pelaporan yang dia lakukan serupa dengan pernyataan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan. Dalam sidang, Robin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap komunikasi antara Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.

"Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang)," kata Sujanarko.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Janji Dewas

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan lembaga antirasuah. Termasuk dugaan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dugaan pelanggaran etik Lili yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelisikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris ketika dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Menurut Haris, dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli masih dalam proses pemeriksaan di Dewas KPK. Jika Dewas menemukan alat bukti, maka akan naik ke meja persidangan etik.

"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas," kata dia.

 


Diungkap Eks Penyidik KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.

Penyidik Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Awalnya, jaksa menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).

"Seperti itu pak," jawab Robin.

Kemudian jaksa menyelisik lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.

"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak," kata Robin.

"Bu Lili siapa?" tanya jaksa menegaskan.

"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin.


Hubungi Dulu

Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya selain soal Fahri Aceh, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.

"Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?" tanya jaksa.

Robin kemudian menceritakan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.

"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Robin.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya