Kapolda Sumsel Telusuri Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Sejak Awal

Kapolda Sumsel menelusuri dari mana dana Rp 2 Triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi Tio ke Pemprov Sumsel untuk penanganan Covid-19.

oleh Nefri Inge diperbarui 02 Agu 2021, 18:02 WIB
Dir Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengungkapkan fakta donasi Rp 2 Triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Penyerahan secara simbolis donasi sebesar Rp 2 triliun dari Heriyati, anak mendiang Akidi Tio, yang juga diwakili oleh dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan, pada hari Senin (26/7/2021) pagi di Mapolda Sumsel, ternyata menguak fakta terbaru.

Bantuan secara simbolis tersebut dilakukan dari Prof Hardi Darmawan dan Heriyati, ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru.

Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, sejak penyerahan bantuan secara simbolis tersebut, Kapolda Sumsel langsung menelusuri kebenarannya.

Karena, jumlah donasi yang diserahkan keluarga mendiang Akidi Tio sangat fantastis, yaitu sebesar Rp 2 triliun. Akhirnya Kapolda Sumsel menerjunkan 2 tim khusus, salah satunya dipimpin oleh dirinya.

“Proses satu minggu digali penyidik, Kapolda Sumsel sejak Senin (penyerahan simbolis donasi) sudah membentuk tim. Salah satunya dipimpin oleh saya, harus kerja siang malam,” katanya didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru, saat menggelar konferensi pers di kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

Dia menegaskan, jika HR diamankan ketika berada di salah satu bank swasta di Kota Palembang, pada Senin siang. Hingga kini, baik anak mendiang Akidi Tio, HR, maupun Prof DM, masih diinterogasi oleh tim penyidik.

 


Kasus Kedua

Keluarga mendiang Akidi Tio saat menyerahkan bantuan sebesar Rp 2 Triliun ke Polda - Pemprov Sumsel (Dok. Humas Polda Sumsel / Nefri Inge)

Untuk mencaritahu kebenaran dari donasi tersebut, tim Polda Sumsel menggunakan data inteligen analisis hingga ke mancanegara.

“Ini kasus kedua yang dilakukan Akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 15, dengan sanksi cukup berat di atas 10 tahun,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya