Pengusaha Harap-Harap Cemas, Minta PPKM Turun Level

Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan pengusaha berharap PPKM Level 4 tidak diperpanjang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 02 Agu 2021, 18:35 WIB
Warga usai menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) meminta pelaksanaan PPKM Level 4 di Jakarta turun level. Pasalnya, sejak 3 Juli 2021, pengusaha telah kehilangan banyak keuntungan.

Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan pengusaha berharap PPKM Level 4 tidak diperpanjang.

"Kalaupun masih diperpanjang kami berharap levelnya bisa diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3 khususnya di DKI Jakartadengan pertimbangan bahwa angka kasus Covid 19 dalam seminggu terakhirtrend semakin menurun," katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (2/8/2021).

Ia menyertakan data, per 1 Agustus 2021, jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebesar 0,33 persen atau sekitar 2.701. Sarman meminta dengan capaian itu, DKI Jakarta bisa jadi pertimbangan pemerintah melonggarkan pembatasan.

Meski begitu, Ia mengaku pengusaha tetap pada komitmen tinggi untuk melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu juga mengikuti program vaksinasi dan sosialisasi di kalangan pekerja dan keluarganya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Membangun Semangat

Warga beraktivitas di tengah Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Minggu (1/8/2021). Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus aktif Covid-19 turun di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

PPKM Level 4 yang diperpanjang tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat. Namun kelonggaran ini sudah membangun semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usahakedepan.

Terlebih Pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil, tentu akan sangat membantu permodalan mereka yang sudah nyaris habis selama pemberlakukan PPKM darurat.

Namun nasib para pengelola Mall dan para pemilik toko di dalamnya, juga berbagai sektor usaha jasa dan pariwisata masih menunggu keputusan Pemerintah hari ini.

"Jika masih diperpanjang dan belum bisaberoperasi tentu akan sangat menyulitkan akan kelangsungan usahanya. Karena Sejak tanggal 3 Juli sampai tanggal 2 Agustus praktis mereka tidak ada omzet dan profit, disisi lain biaya operasional berjalan terus," katanya.

Ia menyarankan, jika mall telah diijinkan buka oleh pemerintah, bisa dibuat aturan pengunjung mall adalah yang telah divaksinasi. Sehingga ia berharap, ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut vaksinasi.

"Semoga Pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, nasib pelaku usaha dan dinamika sosial yang ada," tutup Sarman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya