Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM level 4 dengan sejumlah pertimbangan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 02 Agu 2021, 19:09 WIB
Petugas memberikan himbauan kepada pengendara untuk memutar balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 3 hingga 9 Agutus 2021. Hal itu disampaikan Jokowi dalam tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agstus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi, Senin (2/8/2021).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali sebelumnya diterapkan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan bentuk proteksi pemerintah untuk masyarakat dari ancaman penyebaran virus Corona.

"PPKM itu strategi kita untuk mengendalikan. Itu cara memproteksi, seperti disiplin prokes, pakai masker, menjaga jarak, dan mengontrol mobilitas," kata Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito, Sabtu 31 Juli 2021 lalu.

Ganip menjelaskan, salah satu konsep utama dalam pelaksanaan PPKM adalah dengan membatasi, atau mengurangi mobilitas masyarakat, untuk meminimalisasi adanya risiko penyebaran virus Corona.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Covid-19 di Luar Jawa Bali

Menurutnya, selain penerapan masa PPKM tersebut, salah satu kunci utama yang harus dilakukan untuk meminimalisasi risiko terpapar virus Corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

"Hidup dengan disiplin. Jadi jangan tanya PPKM diperpanjang atau tidak, itu bagian dari mengendalikan laju penularan agar tidak semakin melebar, supaya kita bisa memutus rantai COVID-19," ujarnya seperti dikutip Antara.

Menurutnya, jika pelaksanaan PPKM berjalan dengan baik, dan masyarakat mematuhi seluruh aturan selama masa pembatasan tersebut, diharapkan mampu meredam penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Jadi jangan alergi dengan PPKM. Karena, jka hulu terkendali, penyebaran virus, saya yakin bisa dikendalikan," ujarnya.

Ganip menambahkan, selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memberikan proteksi kepada masyarakat dengan pelaksanaan vaksinasi. Diharapkan, dengan adanya vaksinasi untuk masyarakat tersebut, bisa menciptakan kekebalan kelompok dari virus Corona.

"Kita juga memproteksi dengan cara divaksin. Risiko kematian kecil saat terpapar COVID-19. Bukan tidak ada (risiko kematian), tapi kecil," tambahnya.

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya