Jokowi Gunakan Tiga Pilar Indikator Ini untuk Perpanjang PPKM Level 4

Jokowi kembali memperpanjang PPKM Level 4 dari 3 hingga 9 Agutus 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Agu 2021, 19:35 WIB
Menyambut tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Indonesia mampu bangkit dari pandemi COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang PPKM Level 4 dari 3 hingga 9 Agutus 2021. Menurut dia, ada tiga pilar yang menjadi indikator pemerintah untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

Salah satu dari tiga pilar indikator tersebut ialah tren positif penurunan kasus Covid-19 dalam sepekat terakhir dari penerapan kebijakan ini.

"Pilar pertama, kecepatan vaksinasi, kedua penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, pilar ketiga adalah kegiatan 3T termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjaga ketersediaan obat dan oksigen," kata Jokowi saat jumpa pers virtual, Senin (2/8/2021).

Dia mengklaim, PPKM level 4 telah membawa perbaikan dalam keadaan nasional dalam tren kesehatan. Namun sebaliknya, Jokowi juga mengamini dalam tren ekonomi nasib rakyat semakin menjerit. Karenanya, Jokowi memastikan bantuan pemerintah untuk rakyat tetap diteruskan sesuai porsinya masing-masing.

"Untuk menguarangi beban masyarakat pemerintah tetap mendorong bansos, PKH, BST, dan BLT desa, bantuan UMKM dan warung, bantuan subsidi upah dan Banpres produktif," kata Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diperpanjang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 3 hingga 9 Agutus 2021. Hal itu disampaikan Jokowi dalam tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agstus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi, Senin (2/8/2021).

Untuk itu, kata Jokowi, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas dalam perpanjangan PPKM level 4. Penyesuaian ini akan disesuaikan dengan situasi Covid-19 di masing-masing daerah.

"Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan Menko dan Menteri terkait," kata Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya