PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Jokowi Jamin Bansos Dipercepat

Jokowi menyampaikan selama PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Agu 2021, 19:50 WIB
Warga menerima uang bantuan sosial (bansos) di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut disalurkan oleh PT. Pos Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kelompok UMKM hingga pedagang kaki lima (PKL) selama perpanjangan PPKM level 4.

Penerapan PPKM level 4 sendiri resmi diperpanjang untuk beberapa kabupaten dan kota yang rawan penyebaran Covid-19 pada 3-9 Agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan pdkm level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi dalam konferensi pers Perkembangan Terkini PPKM, Istana Bogor, Senin (2/8/2021).

Adapun untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial Bansos untuk masyarakat, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai, dan BLT desa.

"Bantuan untuk usaha mikro kecil PKL dan bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu,” ujarnya.

Jokowi menyampaikan selama PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian tingkat kasus aktif tingkat kesembuhan dan persentase BOR.

“Namun perkembangan kasus covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus covid-19 ini,” pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pertimbangkan Ancaman Ekonomi

PPKM Level 4 lanjut hingga 9 Agustus 2021.

Sebelumnya, Jokowi mewaspadai adanya ancaman dari sisi ekonomi akibat perpanjangan kebijakan PPKM level 4.

"Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi keselamatan jiwa dan hadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," ujar Jokowi, Senin (2/8/2021).

Untuk itu, dia melanjutkan, skema gas dan rem harus terus dilakukan secara dinamis sesuai penyebaran kasus Covid-19 di hari-hari terakhir. Hal ini juga yang mendasari kebijakan perpanjangan PPKM level 4 di beberapa wilayah.

"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus tentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat, baik bagi kesehatan maupun perekonomian," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya