Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Perpanjanganini mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani menjelaskan, langkah perpanjangan PPKM level 4 ini bertolak belakang dengan keinginan para pengusaha. perpanjangan PPKM tidak ideal bagi dunia usaha.
Advertisement
"Keputusan telah diambil oleh pemerintah. Walaupun ini bukanlah keputusan pemerintah yang cenderung kurang ideal terhadap dunia usaha," kata Ajib saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/8/2021).
Ajib melanjutkan, karena keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM sudah bulat maka dunia usaha pun melakukan penyesuaian usaha di lapangan.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM level 4. "Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kab atau kota tertentu, dengan penyesuaian dan mobilitas kondisi masing-masing daerah," ungkap Jokowi dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Keputusan memperpanjang PPKM level 4 setelah melihat hasil kebijakan serupa di sepanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Pilar Kesehatan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 sejak Selasa, 3 Agustus 2021 hingga Senin, 9 Agustus 2021.
Kebijakan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia akan bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama di wilayah-wilayah yang merupakan pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kedua, penerapan protokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak yang harus dilakukan seluruh komponen masyarakat.
Ketiga, melakukan testing (tes), tracing (pelacakan), treatment (pengobatan), dan isolasi yang dilakukan secara masif.
Advertisement