Liputan6.com, Probolinggo - Pengambilan bantuan sosial (bansos) di Probolinggo mensyaratkan harus sudah divaksinasi. Syarat tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Prombolinggo Tantriana Sari yang ditanda tangani Senin (2/8/2021) dengan nomor 4/2021.
Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo.
Advertisement
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, instruksi dikeluarkan untuk mempercepat tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity.
Herd immunity tercapai bila minimal 70 persen penduduk telah divaksin, masing-masing dengan dua dosis. Sementara di Kabupaten Probolinggo hingga akhir Juli masih 24,7 persen untuk vakdinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dikebut
"Kunci vaksinasi itu ya kolaborasi semua pihak. Semua pihak harus sama-sama jalan," kata Yulius dikutip dari TimesIndonesia, Senin (2/8/2021).
Hingga kini, vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Probolinggo terus dikebut. Dengan surat instruksi bupati Probolinggo, vaksinasi diharapkan semakin cepat.
Advertisement