Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok orang yang tergabung dalam satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dibubarkan polisi saat hendak mengawal sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Pembubaran dilakukan aparat Polsek Pulogadung lantaran aksi ormas tersebut menimbulkan kerumunan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta.
Advertisement
Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi menerangkan, massa yang berjumlah puluhan orang itu berkumpul di PTUN, Jakarta Timur, pada Senin, (2/8/2021). Dia menilai, aksi massa berpotensi menularkan virus corona Covid-19.
"Kerumunan seperti ini dapat membuat klaster baru, sehingga saya minta mereka untuk membubarkan diri," kata Beddy dalam keterangan tertulis, Senin (2/7/2021).
Beddy menyebut, saat itu massa sempat menolak dibubarkan. Anggota ormas tersebut bersikukuh ingin mengawal jalannya persidangan.
Namun, kepolisian terus memberikan pengertian bahwa aktivitas yang mereka lakukan bisa mengancam kesehatan masyarakat. Ia menyampaikan, bahwa situasi pandemi Covid-19 di Jakarta belum mereda.
"Mereka akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah diberi pengertian," ucap Beddy.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Viral di Media Sosial
Pembubaran ormas di kawasan PTUN, Jakarta Timur itu pun terekam kamera salah satu peserta aksi. Videonya viral di media sosial.
Dalam relaman terlihat, pria yang akrab di sapa Beddy berada di tengah-tengah peserta unjuk rasa. Beddy kemudian mengarahkan mereka untuk mundur dan meninggal lokasi.
Advertisement