Stafsus Angkie Yudistia Jelaskan Tahapan Vaksinasi COVID-19 untuk Disabilitas

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah provinsi menggelar vaksinasi untuk penyandang disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 03 Agu 2021, 15:37 WIB
Angkie Yudistia. Foto: Tangkapan layar Instagram @angkie.yudistia.

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah provinsi menggelar vaksinasi untuk penyandang disabilitas.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, vaksinasi akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang tinggal di zona merah. Ada enam provinsi yang telah ditentukan yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.

Penyandang disabilitas yang hendak divaksinasi perlu mengetahui tahapan-tahapan berikut ini:

Registrasi

Tahap pertama adalah registrasi, dalam tahap ini peserta perlu datang ke puskesmas dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Kemudian, peserta mengisi formulir pendaftaran yang diberikan oleh petugas puskesmas. Petugas akan melakukan verifikasi data atas formulir yang telah diisi.

Skrining

Tahap kedua adalah skrining kesehatan. Dalam tahap ini, petugas akan melakukan pengecekan kesehatan dan tekanan darah.

Jika peserta lolos di tahap ini maka akan lanjut ke tahap berikutnya yaitu vaksinasi.

Vaksinasi

Di tahap vaksinasi, petugas akan menyuntikkan vaksin dengan dosis 0,5 ml di lengan bagian atas.

Simak Video Berikut Ini:


Observasi

Tahap keempat adalah observasi. Di tahap ini, peserta yang telah mendapatkan vaksinasi diarahkan untuk menunggu di ruang observasi selama 15 hingga 30 menit.

Jika tidak ada gejala pasca vaksinasi, maka peserta akan diperbolehkan pulang. Peserta akan mendapatkan kartu vaksinasi dan petugas akan menjelaskan mengenai jadwal vaksinasi dosis kedua.

Dalam kartu vaksinasi juga terdapat nomor kontak tenaga kesehatan yang bisa dihubungi jika mengalami gejala pasca vaksinasi.

“Peserta diharapkan untuk menerima vaksinasi di lokasi yang sama pada dosis pertama dan dosis kedua,” jelas video tutorial tahap vaksinasi disabilitas dari tim Stafsus Angkie, dikutip Selasa (3/8/2021).


Komunikasi Lintas Sektor

Menurut Angkie, program vaksinasi disabilitas sangat penting dilakukan, mengingat disabilitas adalah salah satu kelompok yang terbilang rentan terinfeksi COVID-19.

Maka dari itu, komunikasi lintas sektor pun dilakukan agar program vaksinasi untuk disabilitas berjalan dengan lancar di keenam provinsi.

“Komunikasi lintas sektor terkait vaksin disabilitas dilakukan setelah Indonesia menerima hibah 450 ribu dosis vaksin Sinopharm dari Raja Uni Emirat Arab,” ujar Angkie dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).


Alokasi Vaksin Disabilitas

Hingga kini, ada 225 ribu vaksin Sinopharm yang disalurkan ke 6 daerah oleh Kementerian Kesehatan, lanjut Angkie.

Sedang, terkait data penerima dan validasi warga disabilitas, pihak Angkie terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi data.

“Kami juga melibatkan 98 komunitas disabilitas, harapannya vaksin ini bisa tepat sasaran kepada penyandang disabilitas terutama yang ada di 6 daerah yang berada di zona merah.”

Berikut alokasi vaksin yang didistribusikan ke 6 provinsi:

-Provinsi Banten 18.166 vaksin.

-Jawa Barat 60.824 vaksin.

-Jawa Tengah 69.840 vaksin.

-DI Yogyakarta 11.225 vaksin.

-Jawa Timur 53.642 vaksin.

-Bali 11.304 vaksin.

“Dan jumlah penyandang disabilitas yang akan menerima 2 dosis vaksin adalah 225 ribu,” tutupnya.

 

 


Infografis 7 Tips Cegah Klaster Keluarga COVID-19

Infografis 7 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya