Aturan di Wilayah PPKM Level 3: Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka tapi Dibatasi

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021, untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Agu 2021, 15:14 WIB
Suasana Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Masa PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli mendatang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan yang berada di wilayah PPKM level 3 beroperasi secara terbatas.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi Inmendagri seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (3/8/2021).

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

Namun, dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.

"Dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," demikian bunyi Inmendagri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Warung Makan Boleh Buka

Sedangkan, untuk kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Mulai dari, memakai masker, mencuci tangan, dan memakai hand sanitizer.

Kemudian, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan mal hanya menerima delivery atau take away, serta tidak menerima makan di tempat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di beberapa daerah hingga 9 Agustus 2021. Namun, kata dia, pembatasan aktivitas dalam perpanjangan PPKM ini akan disesuaikan dengan situasi Covid-19 di setiap daerah.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tgl 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," tutur Jokowi, Senin, 2 Agustus 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya