Liputan6.com, Jakarta - BP Tapera meluncurkan layanan cek saldo melalui portal kepesertaan Sitara (peserta.tapera.go.id) bagi 3,9 juta peserta Bapertarum berstatus aktif pada Agustus 2020.
PNS aktif yang ditetapkan menjadi peserta Tapera merupakan PNS yang tercatat aktif sebagai pegawai di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) sesuai hasil verifikasi data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.
Advertisement
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, ini merupakan wujud komitmen pihaknya kepada peserta dan calon peserta ke depan. Dengan kemudahan layanan pengecekan saldo ini, ia menilai dana peserta yang dikelola dapat dilihat secara transparan oleh peserta setiap saat.
"Mulai sekarang, saya mempersilakan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak," tuturnya dalam sesi teleconference, Selasa (3/8/2021).
Adi menuturkan, saldo awal peserta Tapera merupakan akumulasi iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum yang dihitung dengan mempertimbangkan manfaat bantuan yang pernah diterima. BP Tapera bekerjasama dengan aktuaris menghitung saldo awal beserta pengembangannya dengan menggunakan metode perhitungan berdasarkan nilai rupiah saat ini (present value).
Dalam pelaksanaannya, BP Tapera bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pada kerjasama ini, BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadministrasian atas dana peserta secara individual. Ke depan, KSEI akan menyediakan layanan informasi dana peserta melalui aplikasi AKSes.
Dana peserta yang dikelola BP Tapera bekerjasama dengan BRI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), yakni perjanjian kerja sama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera. Dana milik peserta akan dicatat dalam bentuk Unit Penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.
"Unit Penyertaan tersebut akan tercatat pula pada rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) di KSEI. Mekanisme ini seperti halnya pengelolaan yang dilakukan pada produk reksadana di industri keuangan," terang Adi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembiayaan Perumahan
Ditambahkan Adi, saldo awal peserta Tapera dikelola sesuai amanat PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera melalui KPDT yang mulai efektif per 14 Juni 2021 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Rp 1.000.
"NAB akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman. Antara lain obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun syariah," ungkap dia.
Menurut dia, dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun. Bagi peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp 8 juta per bulan, belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.
"Pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan, atau renovasi rumah milik sendiri/pasangan," pungkas Adi.
Advertisement