Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang selama satu pekan ke depan hingga 9 Agustus 2021 untuk menahan laju penularan virus COVID-19. Pemberlakuan tersebut dijalankan mulai per 3 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan dalam akun resmi Instagram-nya bahwa pemerintah sangat mengapresiasi ketaatan, pengertian, hingga dukungan masyarakat terhadap pemberlakuan PPKM ini, meskipun sudah dilakukan beberapa kali.
Advertisement
“Sejumlah indikator sudah menunjukkan perbaikan, tetapi masih belum sampai tahap aman,” demikian yang tertulis pada Instagram Airlangga di @airlanggahartarto_official.
Pemberlakuan kebijakan tersebut masih dinilai belum mencapai tahap yang aman sehingga perpanjangan ini kembali dilakukan. Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021), kedisiplinan terhadap protokol kesehatan menjadi kunci yang utama.
“Oleh karena itu, pemerintah akan bertumpu pada tiga kebijakan dalam penanganan pandemi COVID-19 ini,” tambah Jokowi.
Kebijakan yang akan diterapkan akan semakin ditingkatkan, antara lain kecepatan vaksinasi, penerapan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak dan menghindari kerumuman), dan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).
Program tersebutlah yang akan menjadi kunci utama yang akan digalakkan pemerintah untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Bantuan Sosial Bagi Masyarakat
Mengenai aspek sosial ekonomi di Indonesia, khususnya pemenuhan kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu prioritas pemerintah juga.
Masyarakat dan pemerintah dihadapkan pilihan yang sama, yaitu sama sama menghadapi ancaman ekonomi dengan harus kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan adalah dengan memahami skema gas dan rem secara dinamis.
“Kami menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat pada hari-hari terakhir, agar pilihannya tepat, baik dari segi kesehatan maupun perekonomian,” jelas Jokowi.
Kemudian, pemerintah akan didorong mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos), bantuan untuk UMK, PKL atau warung, serta insentif fiskal untuk korporasi yang terdampak pandemi COVID-19.
Perpanjangan ini dinilai memberikan dampak yang positif pada penanganan pandemi skala nasional, seperti jumlah kasus harian, kasus aktif, kesembuhan, hingga persentase BOR (bed occupancy rate)⎼ tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan fasilitas dari rumah sakit yang terhitung dari jumlah pemakaian tempat tidur.
“Perpanjangan yang dilakukan akan menyesuaikan aktivitas dan mobilitas dari daerah masing-masing" jelas Jokowi.
Reporter: Caroline Saskia Tanoto
Advertisement