Ketika Pemerintah Daerah Menjawab Tantangan Target Migas Nasional

Tantangan terkait iklim investasi untuk target 1 juta barel minyak per hari (BOPD) di tahun 2030 kini juga disambut oleh pemerintah daerah dengan membuat kebijakan yang memudahkan investasi di sektor migas.

oleh Abdul Jalil diperbarui 03 Agu 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Samarinda - Dalam sebuah webinar yang dilaksanakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 28 April 2021 lalu, Dwi Soetjipto memaparkan soal tantangan industri migas nasional. Kepala SKK Migas itu menyebut ada beberapa hambatan untuk mencapai target migas nasional 2030.

Dia menjelaskan, hambatan itu antara lain status hukum SKK Migas, situasi pandemi Covid-19 secara global, penemuan cadangan migas yang kecil, dan keekonomian lapangan rendah. Dwi juga menyebutkan beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh industri migas nasional juga cukup banyak.

Rumitnya perizinan, tumpang tindih peraturan pusat-daerah, hambatan di daerah operasi, kendala akuisisi lahan dan lain-lain. Secara umum, tantangan ini tentu juga menjadi bagian pemerintah daerah sebagai wilayah yang memiliki otonomi dalam mengelola kawasannya.

“Industri migas sedang melakukan sebuah pekerjaan besar yang membutuhkan banyak tenaga, pemikiran, dan dana yang tidak sedikit. Kegiatan yang dibutuhkan integrasi secara baik,” kata Dwi.

Menjawab harapan itu, pemerintah daerah tentu menyambut baik upaya target migas nasional. Sebagai contoh adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sejak pemerintah daerah mendapat porsi saham di blok migas melalui skema participating interest (PI), tantangan itu seolah menjadi beban bersama. Apalagi pemerintah daerah tak mengeluarkan uang sepeserpun untuk mendapatkan hak pengelolaan di blok migas.

“Rejeki anak soleh,” kata Wahyu Setiaji, mantan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama.

PT Migas Mandiri Pratama adalah Perusahaan Daerah (Perusda) Pemprov Kaltim yang mengelola PI 10 persen di Blok Mahakam. Perusahaan ini bersama PT Mahakam Gerbang Raja Migas, Perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara, membentuk PT Mandiri Migas Pratama Kutai Mahakam (MMPKM).

PT MMPKM inilah yang kemudian terlibat di Blok Mahakam. Perusahaan patungan ini terlibat langsung dalam operasi di Blok Mahakam bersama Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

“Blok Migas juga merupakan kekayaan daerah sehingga dengan PI 10 persen daerah ikut terlibat dan membantu produksi migas secara nasional,” kata Wahyu.

Simak juga video pilihan berikut


Menjawab Tantangan dari Daerah

Lapangan Handil Blok Mahakam di Kutai Kartanegara Kaltim. (Abelda Gunawan/Liputan6.com)

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah memastikan akan membantu seluruh kelancaran operasi migas di wilayahnya. Beberapa hambatan yang selama ini seperti perizinan, penolakan masyarakat, hingga tumpang tindih lahan, pemerintah daerah tak lagi menjadi mediator, namun ikut terlibat menyelesaikan masalah.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan terus mengawal kebijakan di blok migas yang ada di sini agar tidak terganggung untuk mendukung kebijakan strategis nasional,” katanya.

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tambah Edi, juga telah diminta untuk mempermudah operasional di wilayah kerja migas. Apalagi kini blok migas berdampak langsung terhadap keekonomian daerah.

“PI itu adalah tempat kita belajar mengelola blok migas, sehingga ini menjadi berkah untuk daerah dan harus kita maksimalkan sebaik mungkin. Perlu kerja bersama agar produksi migas bisa terus bertambah karena akan berdampak langsung bagi daerah,” tambahnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara, Bambang Aryanto menyebut, pihaknya selalu mempermudah perizinan industri migas. Apalagi saat ini daerah ikut terlibat dalam pengelolaan tersebut.

“Blok migas itu kini menjadi milik kita. Untuk milik orang lain saja kita permudah apalagi ini sekarang menjadi milik kita,” kata Bambang.

Soal proses perizinan, dengan sistem yang jauh lebih mudah melalui Online Single Submission (OSS), perizinan apapun sudah lebih cepat dan terintegrasi. Jadi proses perizinan tak perlu lagi datang ke kantor.

“Semuanya kita permudah melalui sistem online ini,” sambungnya.

Mengenai kepastian hukum, Bambang menyebut Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga terus mengkaji peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi migas. Upaya itu untuk mendukung industri hulu migas sebagai kebijakan strategis nasional.


Target Nasional

Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto saat menjadi pembicara dalam tayangan Inspirato di Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/4). Dwi Soetjipto berbagi cerita tentang kisah suksesnya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

SKK  Migas memprediksi akan ada kenaikan konsumsi minyak pada tahun 2050 mendatang sebesar 139 persen dan konsumsi gas naik 298 persen. Pemenuhan konsumsi tersebut merupakan tantangan yang harus ditaklukkan.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, neraca perdagangan migas alami defisit. Hal ini sangat mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sehingga untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, maka produksi migas harus bangkit,” kata Dwi.

Untuk itu, sambungnya, sebagai upaya peningkatan kapasitas hulu migas telah dicanangkan visi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan gas 12 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) gas di tahun 2030.

Visi ini bukan tanpa dasar. Dwi menyebut Indonesia masih memiliki banyak sumber migas yang belum digali.

“Visi ini sesungguhnya didasari atas potensi bahwa Indonesia masih memiliki cukup banyak cekungan migas, sekitar 128. Baru 20 cekungan yang sudah produksi. Terdapat 27 cekungan yang sudah didapat temuan namun belum berproduksi,” papar Dwi.


Renstra IOG 4.0

Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yaitu Satuan Kerja Khuhsus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) (Dok. SKK Migas Sumbagsel / Nefri Inge)

Dwi memaparkan, untuk mendukung visi tersebut, telah dibuat Rencana Strategi Indonesia Oil Gas (IOG) 4.0. Ada tiga target utama dalam rencana tersebut.

“Tiga target utama yakni, produksi 1 juta barel minyak per hari dan gas 12 juta kaki kubik per hari gas pada tahun 2030, mengoptimalkan nilai tambah dan kegiatan hulu migas, dan memastikan keberlanjutan lingkungan,” papar Dwi.

Rencana strategis tersebut, sambungnya, terdiri dari 10 pilar dan enablers sebagai kerangka kerja strategis, 20 program kunci untuk menjalankan program, dan 80 target untuk memonitor perkembangan.

“Dan lebih dari 200 action plan atau rencana aksi untuk menjalankan program,” kata Dwi.

Empat pilar utama dalam rencana strategis tersebut, papar Dwi, adalah mengoptimalkan tingkat produksi eksisting, percepatan dari resources menjadi produksi, percepatan pelaksanaan EOR (Enhanced Oil Recovery), dan eksplorasi untuk penemuan besar.

Untuk menarik investasi, SKK Migas juga telah mempermudah perizinan. Jika sebelumnya proses perizinan membutuhkan 14 hari kerja, menjadi 3,1 hari kerja.

“Kita harapkan di bawah 3 hari untuk 2021 ini dan terintegrasi dengan izin kementerian dan instansi terkiat,” ujarnya.

Untuk mencapai target itu, SKK Migas memprediksi industri hulu migas Indonesia membutuhkan investasi USD187 Milyar dengan total gross revenue mencapai USD371 Milyar. Dengan proyeksi pendapatan negara mencapai USD131 Milyar.

“Besarnya multiplier effect dari terlaksana visi ini, tidak hanya dari proyeksi pendapatan negara, namun juga investasi dan uang yang beredar dapat menimbulkan dampak yang sangat besar sebagai upaya pertumbuhan ekonomi baik nasional maupun regional,” kata Dwi.

Diprediksi pada tahun 2030 mendatang, konsumsi minyak Indonesia mencapai 2,2 juta barel minyal per hari dan tahun 2050 mencapai 3,9 juta barel minyak per hari. Sementara produksi minyak nasional saat ini masih berada di level 800 ribu barel minyak per hari.

visi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan gas 12 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) gas di tahun 2030 adalah sebagai bentuk upaya agar Indonesia tidak bergantung sepenuhnya pada impor minyak. Kondisi ini akan menjadi ancaman besar bagi ketahanan energi nasional.

Visi tersebut bukan hal yang mustahil dilaksanakan mengingat semua pihak, baik pusat maupun daerah, siap menanggung beban yang sama untuk ketahanan energi nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya