Kejari Depok Terima Laporan Dugaan Penipuan Penerimaan PPDB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima laporan warga soal adanya dugaan penipuan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 03 Agu 2021, 16:55 WIB
Orangtua murid menunggu untuk pendaftaran daring PPDB tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pendaftaran PPDB jalur zonasi untuk SD di DKI mulai dibuka pada 21-23 Juni 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima laporan warga soal adanya dugaan penipuan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kasi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, Kejari Kota Depok menerima laporan dan akan menindaklanjuti adanya dugaan penipuan PPDB.

Pelaku tersebut merupakan orang yang mengaku bisa memasukkan siswa ke sekolah yang dituju dengan memberikan imbalan.

"Pelakunya yang jelas bukan dari Dinas Pendidikan, pihak sekolah, maupun Kantor Cabang Disdik," ujar Herlangga, Selasa (3/8/2021).

Herlangga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari warga yang memberikan laporan, pelapor sudah memberikan uang kepada pelaku.

Namun, kata dia, pada nyatanya anak yang ingin dimasukkan ke sekolah yang dituju tidak masuk ke sekolah tersebut.

"Sudah memberikan uang kepada pelaku namun pada kenyataan, siswa tersebut tidak masuk ke sekolah itu," papar Herlangga.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tindaklanjuti Laporan

Pelaksaan PPDB di SDN 196 Pekanbaru yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (Liputan6.com/M Syukur)

Kejari Kota Depok akan bergerak cepat melakukan penanganan dan menindaklanjuti laporan warga. Apabila ditemukan indikasi yang kuat terkait penipuan tersebut, Kejari Kota Depok akan segera memproses pelaku ke jalur hukum.

"Jika ditemukan gratifikasi atau suap maupun penipuan akan dilimpahkan ke kepolisian," ucap Herlangga.

Herlangga mengungkapkan, Kejari Kota Depok sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD).

Pada audiensi tersebut Kejari Kota Depok meminta kepada KCD untuk melaporkan dan mewaspadai pada pelaksanaan PPDB ada orang yang membawa instansi Kejari Kota Depok untuk niat tertentu yang kurang baik.

"Saya sudah meminta KCD melaporkan atau mewaspadai apabila ada yang mengaku dari Kejaksaan untuk kepentingan pribadi," ucap Herlangga.

Kejari Kota Depok tidak pernah ikut campur kebijakan maupun kewenangan dari dari Disdik maupun sekolah. Jaksa mempercayai bahwa sekolah maupun Disdik akan bekerja profesional pada pelaksanaan PPDB.

"Kejari Kota Depok tidak pernah mengintervensi atau meminta jatah maupun titipan untuk masuk sekolah negeri," pungkas Herlangga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya