Indonesia Dinilai Tak Perlu Buru-Buru Transisi ke Energi Terbarukan

Indonesia masih membutuhkan berbagai pembangkit saat ini, termasuk PLTU batubara, demi menggerakkan perekonomian nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2021, 16:58 WIB
Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 12 Tahun 2017 membuat peluang investari Energi Baru dan Terbarukan (EBT) semakin terbuka lebar.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia dinilai tidak perlu terburu-buru transisi energi dari energi fosil dan energi terbarukan. Meski proses tetap dilakukan, pembangkit fosil jangan serta merta dimatikan sebelum ada sumber lain yang jelas terbukti.

Anggota Dewan Energi Nasional Herman Daniel mengatakan bahwa, Indonesia belum mencapai puncak penggunaan energi. Berbeda dengan negara di Eropa dan Amerika.

“Mereka sudah mencapai puncak dan sekarang transisi,” kata dia dalam webinar Dampak Regulasi EBT Terhadap Ketahanan Energi Nasional, Senin 2 Agustus 2021.

Dia menilai, Indonesia masih membutuhkan berbagai pembangkit saat ini, termasuk PLTU batubara, demi menggerakkan perekonomian nasional. Sampai ada sumber energi yang bisa menggantikan pasokan dari pembangkit saat ini, Indonesia jangan buru-buru berencana menghentikan operasi pembangkit sekarang.

“Jangan sampai terjebak. Sudah terlanjur mematikan PLTU, ternyata pembangkit EBT tidak siap,” kata dia.

Ia mengingatkan, pembangkit fosil masih mendominasi pasokan energi di Eropa dan Amerika. Meski naik, pembangkit EBT masih rendah kontribusinya dalam penyediaan energi di Eropa dan Amerika.

Penyebab utama kondisi itu adalah sifat intermitten pembangkit EBT. Pembangkit surya dan angin, yang disebut paling efisien dibanding EBT lain, belum selesai dengan masalah ini. Sebab, energi dari pembangkit angin dan surya tidak bisa terus menerus tersedia.

PLTS hanya bisa menghasillkan daya jika mendapat sinar matahari memadai. Sementara polusi, iklim, dan siklus siang-malam membuat sinar matahari tidak bisa terus tersedia. PLTB pun kurang lebih sama.

“Dengan teknologi sekarang, persoalan ini (intermitten) tidak akan selesai,” kata dia.

Dunia membutuhkan teknologi baru untuk meningkatkan kemampuan baterai menyimpan energi. Jika kapasitasnya bisa ditingkatkan, maka persoalan ini bisa diselesaikan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kepentingan Asing

Herman juga mengakui, sulit mengelakkan RUU EBT terkesan membela kepentingan oligarki dan asing. Beberapa klausul dalam RUU itu memicu tudingan tersebut.

Ia mengaku mendengar sejumlah pihak menduga ada sindikat internasional mencoba menguasai berbagai sektor perekonomian Indonesia, termasuk energi. Caranya dengan membuat regulasi yang sesuai kepentingan mereka.

“Soal aturan wajib beli (listrik dari IPP EBT), tidak perlu. Karena itu perlu perencanaan permintaan dan pasokan. Perlu perizinan pembangunan pembangkit,” ujarnya.

Perencanaan dan perizinan adalah cara negara mengendalikan agar jangan sampai ada kelebihan atau kekurangan pasokan energi. Jika setiap pihak dibiarkan membangun pembangkit, bisa terjadi kelebihan pasokan dan hal itu menjadi beban.

Perencanaan itu harus cermat. Harus jelas berapa kebutuhan dan berapa yang akan dibangun. Hal itu berlaku untuk berbagai jenis energi. Sampai sekarang, Indonesia belum punya daftar lengkap sumber pasokan dan kelayakan penggunaannya. Ketiadaan daftar itu membuat Indonesia sulit membuktikan klaim kaya sumber energi.

“Kalau bisa, lengkap di mana letaknya, berapa potensinya berdasarkan studi kelayakan, bagaimana skala keekonomiannya,” ujarnya.

Di negara lain, sudah ada perencanaan kebutuhan. Untuk pemenuhannya, dibuka kompetisi pemasok secara transparan. Di Indonesia, ada peluang sebaliknya. “Saya tidak setuju jika pemerintah melakukan itu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, feed in tariff sebenarnya bagus kala digagas pertama kali. Di Jerman, penetapan dilakukan oleh pihak independen dan kompeten. Sementara di Indonesia, dikhawatirkan penetapan tarif dikhawatirkan melibatkan pihak berkepentingan.

“Di Jerman, (feed-in tariff) sudah ditinggalkan,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya