Kartu Vaksinasi COVID-19 Tidak Bisa Gantikan Efektivitas 3M

Jubir Wiku Adisasmito tegaskan kartu vaksinasi COVID-19 tidak bisa menggantikan efektivitas 3M.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Agu 2021, 06:30 WIB
Tenaga medis menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 di RSUD Cengkareng, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Vaksinasi Covid-19 tahap awal akan menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kartu vaksinasi tidak bisa menggantikan efektivitas 3M (memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak).

Dalam hal ini, vaksinasi dan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 3M harus berjalan beriringan.

"Perlu diketahui, kartu vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M dalam mencegah penularan COVID-19," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 3 Agustus 2021.

"Karena sistem ini perlu dipertahankan dan saling bekerja melengkapi, bukan menggantikan," ujarnya.

Kabar terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 sebagai syarat kegiatan di sejumlah sektor. Salah satunya, pusat perbelanjaan, seperti Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Wiku melanjutkan, persyaratan kartu vaksinasi sudah digunakan sebagai syarat perjalanan.

"Sejauh ini, persyaratan kartu vaksinasi sudah digunakan sebagai salah satu dokumen perjalanan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali," katanya.

"Untuk perkembangan pengaplikasiannya dalam sektor lain masih dipertimbangkan," Wiku melanjutkan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Rencana Wajibkan Kartu Vaksinasi di Sejumlah Sektor Jakarta

Warga menunjukan surat vaksin kepada petugas yang berjaga di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Pasar Tanah Abang yang kembali dibuka mulai Senin (26/7) mewajibkan pengunjung serta pedagang menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk masuk ke pasar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada saat Pasar Tanah Abang kembali dibuka, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pedagang ataupun pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19. Sebab, saat ini vaksinasi di Jakarta sudah mulai masif. 

"Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021). 

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 akan menjadi salah satu syarat dibukanya kembali tempat hiburan, taman dan kegiatan di ruang terbuka.

"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Tidak hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya.

Selain itu, sektor hiburan, wisata dan kuliner berbagai kegiatan di Jakarta, misal, kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan juga nanti mewajibkan penyelenggara dan peserta sudah mendapatkan vaksinasi.


Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya