Keterkaitan Anak Akidi Tio dengan Laporan Penipuan di Jakarta

Direktur Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hizar Siallagan mengungkapkan, jika tidak ada keterkaitan antara kasus yang dialami anak Akidi Tio, Haryanty, dengan laporan penipuan di Polda Metro Jaya.

oleh Nefri Inge diperbarui 03 Agu 2021, 19:21 WIB
Direktur Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hizar Siallagan mengungkapkan, jika tidak ada keterkaitan antara kasus yang dialami anak Akidi Tio, Haryanty, dengan laporan penipuan di Polda Metro Jaya (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Haryanty, anak mendiang Akidi Tio yang akan menyumbangkan donasi Rp 2 triliun ke Sumatera Selatan (Sumsel), masih terus diperiksa oleh tim Direktorat Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel.

Di tengah kisruhnya teka-teki kebenaran donasi tersebut, nama Haryanty juga disangkutpautkan dengan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang diperoleh, nama Haryanty Tio dilaporkan oleh Ju Bang Kioh ke Polda Metro Jaya, dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, per tanggal 14 Februari 2020 lalu.

Haryanty Tio diduga melakukan penipuan dengan melanggar perjanjian terkait bisnis dengan pelapor.

Bisnis yang dijalani Haryanty Tio dengan pelapor, ada tiga jenis yaitu kerjasama dengan orderan songket, AC dan pekerjaan interior dengan total dana sebesar Rp 7,9 miliar.

Direktur Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hizar Siallagan mengatakan, mereka sudah mengetahui informasi tersebut.

“Tapi memang kasus di sana, tidak ada kaitannya. Tidak ada keterkaitan dengan yang kita tangani,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Dikrimum Polda Sumsel, Selasa (3/8/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Buka Pengaduan Korban

SPKT Polda Sumsel di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Namun dia mengakui, informasi terkait kasus dugaan penipuan di bulan Februari 2020 lalu, menjadi suatu fakta untuk memperkaya proses penyidikan anak mendiang Akidi Tio.

Mapolda Sumsel juga menerima dengan tangan terbuka, jika ada masyarakat yang menjadi korban atau merasa dirugikan dengan tindakan Haryanty.

“Kita selalu membuka (pengaduan), seperti di SPKT ada. Terbuka apabila ada korban-korban yang mungkin merasa dirugikan, bisa dilaporkan,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya