Gagal Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021? Masa Sanggah Dibuka Mulai 4 Agustus

Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Agu 2021, 09:30 WIB
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021. Beberapa pendaftar mungkin tidak menemukan nama dan nomor registrasi pelamar dalam pengumuman hasil seleksi administrasi yang dikeluarkan instansi pilihannya.

Namun, pelamar CPNS yang gagal lulus seleksi administrasi diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari, dimulai pada Rabu (4/8/2021) hari ini hingga 6 Agustus.

Pengajuan sanggahan harus dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Kendati begitu, pelamar CPNS 2021 dan PPPK tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Setelah masa sanggah berakhir, jadwal CPNS dan PPPK berlanjut untuk periode jawab sanggah hingga 13 Agustus 2021, dan pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginformasikan, pelamar CPNS 2021 yang lulus tahap seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


PPPK

Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dilakukan melalui portal SSCASN. Dok SCCASN

Sedangkan bagi pelamar formasi PPPK berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi PPPK. Baik SKD maupun Seleksi Kompetensi PPPK akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

"Untuk detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan kemudian karena menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19," tulis Kementerian PANRB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya