Kawasan Puncak Bogor Tetap Diperketat Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, tidak ada pelonggaran aturan apa pun di wilayahnya, termasuk kawasan Puncak selama perpanjangan PPKM Level 4.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Agu 2021, 09:07 WIB
Petugas memeriksa surat rapid test antigen yang masuk ke wilayah Puncak di Gadog, Bogor, Kamis (24/12/2020). Berdasarkan pantauan, antrean kendaraan terjadi selepas pintu keluar Tol Ciawi hingga Simpang Gadog yang diperkirakan mencapai 2 kilometer. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bogor - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tetap memperketat kawasan Puncak Cisarua selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, mengungkapkan sejatinya wilayahnya termasuk kategori level 3. Namun, aturan yang diterapkan mengikuti PPKM Level 4. 

"Sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," ungkap Ade Yasin, Selasa (3/8/2021).

Bupati Bogor itu menyatakan tidak ada pelonggaran aturan apa pun di wilayahnya pada perpanjangan PPKM Level 4 ini. Aturan tetap sama dengan PPKM yang berlangsung pada periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Kalau kami longgarkan (aturan), nanti daerah lain masuk ke kita dan malah nanti jadi merah. Jadi, kami harus seragam kebijakannya. Sama, belum ada kelonggaran," kata Ade Yasin seperti dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Masuk Puncak Bogor Harus Kantongi Hasil Swab Test

Ilustrasi Lalin Lancar Jalur Puncak, Bogor, Jabar. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan kendaraan di kawasan Puncak dilakukan setiap hari sejak penerapan PPKM darurat. "Setiap hari (penyekatan), kami laksanakan terus," katanya.

Menurut dia, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor seperti yang sebelumnya hanya dilakukan pada akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil swab test antigen ataupun PCR.

Harun menyatakan, masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik.


Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya