Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia membuka Posko Pengaduan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2021. Hal ini guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
"Posko pengaduan itu tidak hanya ada di kantor pusat Ombudsman di Jakarta, tetapi juga dibuka di kantor perwakilan di 34 provinsi," ungkap Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Advertisement
Dalam pertemuan yang berlangsung secara virtual, Robert menerangkan bahwa para pelamar CPNS 2021 dapat mengakses posko pengaduan lewat tautan bit.ly/pengaduanCASN2021.
"Tautan itu dibuat sebagai salah satu wujud respons cepat Ombudsman dalam menangani laporan dan aduan dari masyarakat," kata dia.
“Kami berkomitmen meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelaksanaan tugas Ombudsman,” ungkap Robert.
Untuk pengaduan via internet, Robert menerangkan para pengadu diarahkan mengisi formulir dan menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain scan/foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan.
Ombudsman menerima laporan dan aduan dari tiga pihak, yaitu perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung, dan pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban.
Ia menegaskan laporan/aduan CPNS 2021 kepada Ombudsman hanya dapat dilakukan setelah pengadu melaporkan hal tersebut ke instansi bersangkutan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
6 Tahapan Penanganan Aduan
Setidaknya ada enam tahapan penanganan aduan yang akan dilakukan oleh Ombudsman, ujarnya.
Pertama, pelapor diharapkan membuat laporan kepada helpdesk instansi bersangkutan. Kedua, pelapor menyampaikan laporan/keberatan/sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman lewat posko pengaduan secara fisik atau virtual.
Ketiga, jika aduan dilayangkan melewati masa sanggah, maka laporan itu diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan. Keempat, Ombudsman akan memverifikasi syarat dan isi laporan. Jika ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka laporan akan tercatat sebagai konsultasi nonpelaporan dan tidak diperiksa.
Kelima, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan. Terakhir, Ombudsman akan berkoordinasi dengan instansi yang menjadi terlapor.
Laporan-laporan yang diterima Ombudsman terkait dengan dugaan malaadministrasi pada proses seleksi CASN, papar dia.
Perbuatan yang dapat disebut sebagai malaadministrasi, antara lain perilaku melawan hukum, penyimpangan terhadap prosedur, penyalahgunaan kewenangan, inkompetensi, ketidakpatutan, penundaan berlarut-larut, dan diskriminasi, kata Robert.
Advertisement