Kreator YouTube Shorts Bisa Dapat Insentif hingga Rp 143 Juta Per Bulan, Caranya?

YouTube menghadirkan Shorts Fund, yang merupakan insentif bagi kreator-kreator Shorts yang mampu membuat video viral di platform pesaing TikTok itu. Insentif yang diberikan mencapai USD 10.000 atau Rp 143 juta per bulan untuk kreator.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 05 Agu 2021, 08:02 WIB
YouTube Shorts. (Doc: YouTube)

Liputan6.com, Jakarta - YouTube akan memberikan bayaran hingga USD 10.000 atau setara Rp 143 juta per bulan kepada kreator Shorts. Caranya adalah dengan membuat video viral di fitur kompetitor TikTok, YouTube Shorts.

Perusahaan menganggarkan biaya USD 100 juta (setara Rp 1,4 Triliun) hingga tahun depan untuk mendukung kreator Shorts yang mampu membuat konten viral. Mengutip The Verge, Kamis (5/8/2021), pembayaran pertama insentif untuk Shorts dilakukan mulai bulan ini.

Bagi kreator, dana tersebut terlihat sangat banyak. Namun tak semua kreator Shorts bisa mendapat insentif ini. Kreator butuh popularitas untuk mendapatkan insentif dari YouTube.

Hal ini juga bergantung pada berapa banyak orang yang membuat dan menonton Shorts tiap bulannya. Selain itu, pembayaran juga akan bergantung pada lokasi masing-masing audiens si pembuat konten.

Agar kreator berpeluang mendapatkan insentif ini, YouTube mengharuskan mereka membuat video original. Unggahan ulang atau video yang ditandai watermark dari platform lain seperti dari TikTok, Snapchat, atau Reels tidak bisa dimonetisasi.

Sayangnya untuk saat ini, pembayaran hanya tersedia di 10 wilayah, termasuk di antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, India, Brasil, dan lainnya. Ke depan, YouTube berencana memperluas daftar negara yang bisa mencairkan dana insentif tersebut.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Terkait dengan Iklan

YouTube Shorts resmi hadir di Indonesia. (Doc: YouTube)

Jika pembuat konten YouTube mendapatkan bayaran berdasarkan iklan yang ditayangkan di video mereka alias ada hubungan langsung antara jumlah penayangan iklan dengan jumlah uang yang diterima. Tidak demikian dengan Shorts.

Pasalnya, YouTube tidak menjalankan iklan di tiap klip berdurasi singkat Shorts. Untuk itulah YouTube memberikan pembayaran dengan alternatif lain sebagai upaya memberi penghargaan kepada para kreator Shorts.

Chief Product Officer YouTube Neal Mohan, mengatakan, insentif bernama Shorts Fund ini akan digantikan dengan program monetisasi.

"Shorts Fund pada akhirnya akan diganti dengan program monetisasi jangka panjang yang dapat diskalakan," kata Mohan, dikutip dari The Verge.

Shorts Fund, kata Mohan, merupakan cara untuk memulai sekaligus mencari tahu tentang bagaimana monetisasi bekerja bagi kreator yang membuat konten.

"Pada dasarnya pengguna menonton Shorts, jadi model (monetisasi) harus bekerja dengan cara berbeda," kata Mohan.


Beri Keuntungan untuk Kreator Shorts

Ilustrasi YouTube Shorts. (Foto: YouTube)

Skema pembayaran seperti ini bisa dibilang kian umum. TikTok dan Snapchat membayar kreatornya berdasarkan popularitas video, bukan berdasarkan iklan.

Hasilnya pun berpotensi menguntungkan bagi kreator konten meski transparansi mengenai jumlah penghasilan yang bisa diperoleh pada bulan tertentu mungkin dianggap kurang transparan.

Untuk YouTube, dana tersebut menawarkan cara untuk memulai popularitas Shorts. Meski TikTok memulai model monetisasi ini, YouTube akhirnya tetaplah YouTube --sebuah platform video yang sangat besar dan populer-- yang dapat memberikan keunggulan, dalam hal ini untuk Shorts.

Mohan menyebut, YouTube tak mengharuskan pembuat konten menggunakan Shorts untuk meningkatkan keterlibatan mereka di platform ini.

"Tujuan kami di sana adalah memberikan suara pada tiap kreator. Jika pembuat konten ingin melakukannya melalui film dokumenter berdurasi 2 jam mengenai sebuah topik tertentu, YouTube jadi tempatnya. Jika ingin melakukannya melalui video berdurasi 15 detik, mereka bisa menggunakan Shorts," kata Mohan.

(Tin/Ys)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya