WNA Bisa Ikut Program Vaksinasi COVID-19 Pemerintah, Ini Syaratnya

Syarat bagi WNA yang ingin vaksinasi COVID-19 di Indonesia melalui program pemerintah

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 04 Agu 2021, 14:00 WIB
Dua warga negara asing (WNA) menjalani pemeriksaan tekanan darah sebelum menerima vaksin virus corona COVID-19 AstraZeneca di klinik vaksinasi massal darurat di Denpasar, Bali, Selasa (6/7/2021). Indonesia tengah memerangi gelombang infeksi baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. (SONNY TUMBELAKA

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah gencar melaksanakan vaksinasi COVID-19 guna menyudahi pandemi virus Corona yang sudah berlangsung selama 1,5 tahun.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun menginstruksikan agar dalam sehari yang menerima suntikan vaksin bisa mencapai 2 juta orang.

Lantas, bagaimana jika di dalam satu keluarga terdapat satu atau lebih Warga Negara Asing (WNA) tapi sudah tinggal cukup lama di Indonesia dan ingin vaksinasi, bisa lewat program pemerintah atau harus mandiri?

Saat hal tersebut ditanyakan langsung, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, bisa (program pemerintah).

"Kalau di atas 59 tahun, bisa," kata Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com melalui aplikasi pesan singkat pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Terkait syarat vaksinasi bagi WNA berusia di atas 59 yang lama tinggal di Indonesia, Nadia, mengatakan, sama saja seperti vaksinasi untuk lanjut usia di Indonesia.

"Enggak ada syarat apa-apa, sama saja," ujarnya.

"Membawa nomor KITAS/KITAP atau KTP kalau sudah ada," Nadia menambahkan.

Dengan kata lain yang bersangkutan bisa datang langsung ke Sentra Vaksinasi dan menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), nomor paspor, atau KTP saja.

"Iya, begitu," katanya.

Simak Video Berikut Ini


Infografis Target Program Nasional Vaksinasi Covid-19

Infografis Target Program Nasional Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya